Sembunyikan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria di Karo Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sembunyikan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria di Karo Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Simpan sabu dalam bungkus rokok, OFM (30) diciduk tim Satnarkoba Polres Karo di pinggir jalan Merek- Siantar.

KLIKSUMUT.COM | KARO – Upaya menyembunyikan narkotika dalam kotak rokok tak mampu mengelabui aparat. Seorang pria berinisial OFM (30) berhasil diringkus tim Satresnarkoba Polres Karo di pinggir Jalan Merek–Siantar, Jumat (10/4/2026).

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas di wilayah tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan rapi, termasuk di dalam kotak rokok.

Kapolres Karo Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba JH Pardede menjelaskan, awalnya petugas mencurigai gerak-gerik tersangka saat berada di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Kejatisu Terbitkan Sprint Dugaan Korupsi KIP di LLDikti Wilayah I

“Petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” ungkap Pardede, Kamis (16/4/2026).

Bacaan Lainnya

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan. Hasilnya, ditemukan tambahan 13 paket sabu yang diduga milik tersangka dan sengaja disembunyikan untuk menghindari kecurigaan.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 14 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 2,01 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, kaca pyrex, pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, serta satu unit handphone.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan baik dari penguasaan langsung tersangka maupun di sekitar lokasi penangkapan, yang menguatkan dugaan adanya upaya penyamaran untuk mengelabui aparat.

BACA JUGA: Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi Online di Super App, Akses Mudah Tanpa Datang ke Kantor

Kini, tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana tambahan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Karo. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (KSC)

REPORTER: Herman Harahap/Jaya Surbakti

Pos terkait