KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mencetak prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi terbarunya, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H. berhasil mengamankan dua tersangka dan menyita barang bukti berupa 712,11 gram sabu, ratusan butir pil ekstasi, serta psikotropika jenis Happy-5.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Perumahan DL Sitorus, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, pada Senin (15/09/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial IS. Dari tangan tersangka, polisi menyita: 13,2 gram sabu bruto, 86 butir pil ekstasi, 28 butir Erimin 5 (Happy-5), 1 unit timbangan elektrik dan tas selempang dan handphone
Berdasarkan hasil interogasi awal, IS mengaku bahwa dirinya menyimpan sebagian besar sabu kepada rekannya TK. Bergerak cepat, tim Satresnarkoba yang juga dipimpin Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H. berhasil menangkap TK di kediamannya di Lingkungan Bandar Rejo, Kelurahan Ujung Bandar, pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Dua Pria Ditangkap di Desa Kuta Buluh
Dari rumah TK, polisi menyita: 712,11 gram sabu bruto dalam beberapa kemasan. Pil ekstasi dan psikotropika tambahan dan peralatan pendukung lain yang digunakan untuk pengemasan dan distribusi
Pengakuan IS menyebut bahwa narkoba tersebut dibeli dari seorang pemasok di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan harga sekitar Rp400 juta untuk 1 kilogram sabu. Narkotika ini rencananya akan diedarkan di wilayah Rantauprapat. Adapun pil ekstasi dan Happy-5 diperoleh dari seorang warga Rantau Selatan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Labuhanbatu dan dijerat dengan: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Polres Tanjungbalai Ringkus 2 Pengedar Sabu, Barang Bukti Disembunyikan di Celana dan Tisu
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. memberikan apresiasi atas kinerja anggotanya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Labuhanbatu. Ini bentuk nyata komitmen Polri untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. Mari kita jaga bersama lingkungan kita agar bersih dari narkoba,” tambahnya. (KSC)








