Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Dua Pria Ditangkap di Desa Kuta Buluh

Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Dua Pria Ditangkap di Desa Kuta Buluh
Photo: Diduga terlibat peredaran sabu sabu, dua pria berprofesi sebagai patani ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo di Desa Kuta Buluh, saat ini keduanya diamankan di Mapolres Karo. (Herman Harhap)

REPORTER: Herman Harahap

KLIKSUMUT.COM | KARO – Dua pria asal Desa Kuta Buluh,Kecamatan Kuta Buluh Kabupaten Karo yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu ditangkap Unit Satnarkoba Polres Karo pada Selasa (08/07/2025).

Keduanya adalah EA (37) dan WS (40), yang berprofesi sebagai petani. Penangkapan berlangsung pada di rumah EA di Desa Kutabuluh.

“Petugas melakukan penggerebekan di kediaman EA dan mendapati sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis shabu-shabu”, ungkap Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Harjuna Bangun, S.Sos, M.H., Jumat (11/7/2025) pagi di Mapolres Tanah Karo.

BACA JUGA:Polres Karo Doa Bersama Lintas Agama, Hari Bhayangkara 79 “Polri Untuk Masyarakat” 

Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan 3 paket shabu dalam kotak rokok Surya yang disimpan dalam kantong baju EA bersama satu buah pipet plastik runcing yang diduga digunakan sebagai sekop. Selain itu, ditemukan pula 4 paket shabu lainnya yang dibalut potongan kertas tisu putih di dalam kotak plastik warna putih di atas meja ruang tamu. Total berat keseluruhan shabu yang disita mencapai 2,26 gram.

Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit handphone android merek Vivo warna hitam, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi awal, EA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari WS. Sekitar pukul 01.45 WIB, petugas langsung bergerak dan menangkap WS di rumahnya yang juga berada di Desa Kutabuluh. Dari tangan WS, turut diamankan satu unit handphone Nokia warna biru yang digunakan dalam transaksi narkoba.

“WS mengakui bahwa dirinya pernah menyerahkan dan menjual shabu kepada EA,” tambah AKP Harjuna Bangun.

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Satnarkoba Polres Karo Tangkap Dua Pria, 23 Paket Sabu Gagal Edar

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Karo demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (KSC)

Pos terkait