Satnarkoba Polres Karo Tangkap Dua Pria, 23 Paket Sabu Gagal Edar

Satnarkoba Polres Karo Tangkap Dua Pria, 23 Paket Sabu Gagal Edar
Photo : Diduga pengedar sabu,dua pria digrebek tim Satnarkoba Polres Tanah Karo di Desa Garingging, Kecamatan Merek Kabupaten Karo, dari tersangka petugas mengamankan sebanyak 23 paket sabu sabu siap edar. (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap

KLIKSUMUT.COM | KARO – Di duga pengedar sabu,dua pria digrebek tim Satnarkoba Polres Tanah Karo dari sebuah rumah kontrakan di Desa Garingging,Kecamatan Merek Kabupaten Karo pada Kamis (26/06/2025).

  1. Dalam penggrebekan tersebut sebanyak 23 paket sabu turut diamankan petugas kepolisian.

BACA JUGA: Bupati Karo Tinjau Lokasi Longsor di Desa Mbetung, Prioritaskan Perbaikan Akses Jalan Antar Desa

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla. menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba pada pukul 14.30 WIB. Setengah jam kemudian, tim langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

“Dalam penggerebekan tersebut, dua orang laki laki dewasa berhasil kita amankan. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dalam 23 plastik klip siap edar,” ungkap Kapolres, Jumat (27/6/2025) pagi di Mapolsek Berastagi.

Barang bukti yang diamankan meliputi 23 paket plastik klip berles merah berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 1,65 gram, 4 lembar potongan tisu warna putih, 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya, 1 pipet plastik runcing sebagai sekop, 1 timbangan elektrik, 23 plastik klip kosong, 1 kepala charger warna putih, uang tunai Rp200.000, dan 1 unit handphone Android warna biru tua.

Kedua pria yang diamankan berinisial PH (23), warga Desa Garingging, dan JS (28), warga Kecamatan Merek. Dari hasil interogasi awal, PH mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang dikenal dengan nama Remi.

“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok barang haram tersebut,” tambah AKBP Eko.

BACA JUGA: Polres Karo Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, 25 Adengan Diperankan Tersangka

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang ini,” tutupnya. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait