REPORTER: Herman Harahap
KLIKSUMUT.COM | KARO – Diperankan langsung tersangka Inisial ZI,kasus dugaan pembunuhan di Hotel Arihta Kabanjahe,Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo di rekonstruksi Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada Rabu (25/06/2025).
Rekonstruksi tersebut berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan memperagakan sebanyak 25 adengan, yang diperankan oleh pelaku dan peran pengganti korban serta saksi.
BACA JUGA: Katakan Tidak Kepada Narkoba, Polres Karo: Bersama Kita Perangi Narkoba
Iptu Togu Siahaan selaku KBO Satreskrim Polres Karo,ikut langsung memimpin rekonstruksi ini,dan juga turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo Martin Ginting SH.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.H, M.M, M. Tr. Opsla, melalui Kasi Humas, Iptu Pedoman Maha (25/06) menerangkan.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses pembuktian dalam penyidikan perkara. “Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan tersangka dan saksi dengan hasil penyelidikan dan olah TKP. Ini untuk memastikan kejelasan kronologi dan memperkuat alat bukti dalam berkas perkara,” ungkapnya.
Kasus ini sempat tertunda akibat kondisi kesehatan tersangka yang menurun usai menenggak cairan pembersih lantai sebagai bagian dari alibi yang dibangunnya. Namun setelah pulih, proses penyidikan kembali dilanjutkan hingga tahapan rekonstruksi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban yang merupakan kekasih tersangka ditemukan meninggal dunia di kamar hotel setelah dua hari menginap bersama. Hasil autopsi menunjukkan adanya bekas luka lebam pada leher korban yang mengarah pada dugaan kuat pembunuhan dengan cara dicekik.
Motif dari tindakan pelaku, diketahui karena emosi dan sakit hati setelah terjadi cekcok. Pelaku kemudian berupaya menyesatkan penyelidikan dengan meminum cairan berbahaya, seolah olah keduanya melakukan bunuh diri.
BACA JUGA: Asyik Main Game, Pria di Karo Disergap Polisi karena Sabu di Desa Jandi Meriah
“Dengan total 25 adegan yang diperagakan, rekonstruksi ini menjadi bagian krusial dalam melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tutup Iptu Pedoman.
Saat ini, tersangka ZI telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (KSC)








