REPORTER: M. Albar Margolang
KLIKSUMUT.COM | TANJUNGBALAI – Upaya pemberantasan Narkoba di Kota Tanjungbalai kembali menunjukkan hasil signifikan. Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa dini hari (5/8/2025). Pelaku berinisial A (34) dan B (perempuan) ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku A di rumahnya yang berlokasi di Jalan Aman, Gang Sotong, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, pada pukul 01.10 WIB.
“Dari tangan A, petugas menemukan beberapa paket kecil sabu yang disembunyikan di tangan dan kantong celananya,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP B. Jaya, S.H., M.H, melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan, S.I.P.
BACA JUGA: Sat Narkoba Polres Tapteng Bekuk Diduga Pengedar Narkoba
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 6 bungkus plastik transparan kecil berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 0,25 gram, 1 bungkus plastik sedang dibalut tisu, berisi sabu seberat 0,97 gram dan 1 pack plastik kosong ukuran kecil, diduga untuk mengemas sabu
“Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari tangan kiri, tangan kanan, serta saku celana pelaku A,” jelas Ipda Ruslan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku A mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial B. Polisi pun segera bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap B hanya dalam Waktu lima menit kemudian, sekitar pukul 01.15 WIB.
B ditangkap di kediamannya di Jalan Aman, Gang Kilang Jali, Lingkungan XII, Kelurahan Semula Jadi. Saat diamankan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp774.000, yang diduga kuat merupakan hasil transaksi sabu.
BACA JUGA: Tim Opsnal Satnarkoba Polres Karo Tangkap Pengedar Sabu,90 Gram Sabu Diamankan
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di kota ini,” tegas Ipda Ruslan. (KSC)








