Polsek Lubuk Baja Tangkap Pembunuh Karyawan Perempuan di Rumah Kos Batu Selicin

Polsek Lubuk Baja Tangkap Pembunuh Karyawan Perempuan di Rumah Kos Batu Selicin
PEMBUNUHAN KARYAWAN: Petugas Polsek Lubuk Baja menyampaikan pengungkapan kasus pembunuhan berencana di rumah kos Batu Selicin, Batam, kepada awak media. (FOTO: Dalil Harahap)

KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang perempuan muda di sebuah rumah kos di Blok VI, Jl. Dahlia No. 01, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kepolisian menyampaikan pengungkapan kasus ini melalui doorstop kepada awak media sebagai bentuk transparansi kinerja Polri kepada masyarakat, Rabu (31/12/2025).

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, menjelaskan bahwa korban adalah berinisial BY (21), seorang karyawan swasta. Petugas menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar kosnya.

“Tim juga mengamankan berinisial MTA, seorang laki-laki berusia 19 tahun yang kuat dugaan sebagai pelaku pembunuhan berencana tersebut,” ujar Kompol Rangga.

BACA JUGA: Anak SD di Medan Jadi Tersangka Tunggal Pembunuhan Ibu Kandung, Polisi Ungkap Motif Tragis

Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, membenarkan peristiwa pembunuhan berencana, setelah mendapat keterangan resmi dari Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas dan penyidik Reskrim Polsek Lubuk Baja Bripka Arief Gunawan Satari.

Korban Tidak Bisa Dihubungi Sejak Pulang Kerja

Iptu Budi Santosa menjelaskan, peristiwa pembunuhan bermula pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban pulang bekerja seperti biasa dari sebuah restoran di kawasan Lubuk Baja. Namun, sejak Selasa hingga Rabu, 16–17 Desember 2025, rekan kerja tidak dapat menghubungi korban. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan di kalangan teman korban.

Kecurigaan tersebut mendorong saksi berinisial CP (26) bersama saksi MP mendatangi kamar kos korban pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Setibanya di lokasi, para saksi mendapati pintu kamar terkunci dan terikat kawat hanger berwarna biru dari luar.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sozisokhi Lase: 27 Adegan Ungkap Peran 9 Pelaku

“Mereka juga mencium bau menyengat dari dalam kamar. Setelah berhasil membuka pintu, saksi melihat gundukan bedcover serta bercak darah yang telah mengering. Para saksi kemudian meminta bantuan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat setempat,” papar Iptu Budi Santosa.

Polisi Amankan TKP dan Tangkap Terduga Pelaku

Iptu Budi Santosa juga menjelaskan, setelah menerima laporan warga, sekitar pukul 15.55 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja segera mendatangi lokasi kejadian. Petugas mengamankan tempat kejadian perkara dalam kondisi status quo dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

“Bersama Tim Inafis Polresta Barelang, penyidik melakukan olah TKP awal dan menemukan indikasi kuat bahwa korban meninggal dunia akibat tindak pidana pembunuhan,” jelasnya.

BACA JUGA: Polsek Batuampar Ringkus Empat Pelaku Pembunuhan Keji di Batam

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan pengembangan informasi, pada hari yang sama sekitar pukul 19.05 WIB, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Tim Jatanras Polda Kepri menangkap terduga pelaku MTA (19) di kawasan Nagoya, Lubuk Baja.

“Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban,” tegas Iptu Budi Santosa.

Hasil Forensik dan Ancaman Hukuman

Iptu Budi Santosa juga mengakatan, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik terhadap jenazah korban menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan patah tulang lidah dan mati lemas.

BACA JUGA: Satu dari Lima DPO Kasus Pembunuhan di Kabanjahe Berhasil Ditangkap Polisi

“Tim forensik juga menemukan kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak serta perdarahan otak. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku melakukan kekerasan secara sengaja terhadap korban,” ujar Iptu Budi Santosa.

Saat ini, penyidik menahan tersangka beserta barang bukti di Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Penyidik menerapkan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Imbau Warga Waspada Rayakan Tahun Baru 2026

Polsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat Kota Batam untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama selama perayaan Tahun Baru. Kepolisian meminta warga menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA: Vonis 12 Tahun Penjara untuk Pelaku Pembunuhan Aktor Sandy Permana, Nanang Gimbal

Polisi juga mengajak masyarakat untuk peduli terhadap aktivitas di sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan peristiwa mencurigakan.

Sinergi aktif antara masyarakat dan Polri dinilai penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan berkeadilan di wilayah hukum Polresta Barelang. (KSC)

REPORTER: Dalil Harahap

Pos terkait