KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Unit Reskrim Polsek Batuampar menangkap empat terduga pelaku pembunuhan keji terhadap seorang perempuan asal Lampung, Dwi Putri Aprilian Dini (25), pada Sabtu (29/11/25). Korban meninggal dunia setelah para pelaku menyekap dan menyiksa korban selama tiga hari.
Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku sempat melarikan korban ke IGD RS Elisabeth Sei Lekop Sagulung pada Sabtu dini hari dalam kondisi penuh luka lebam.
Kronologis Penganiayaan Korban
Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kronologi kasus terungkap ketika seorang satpam rumah sakit melihat empat orang membawa korban ke IGD sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (28/11/2025). Beberapa jam kemudian, tim medis menyatakan korban meninggal dunia, tepat pukul 00.30 WIB.
BACA JUGA: Satu dari Lima DPO Kasus Pembunuhan di Kabanjahe Berhasil Ditangkap Polisi
“Melihat adanya kejanggalan, pelapor langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batuampar,” terang Kompol Amru Abdullah dalam keterangan pers di Mapolsek Batuampar, Senin (1/12/25).
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi, Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu M. Brata Ul Usna memimpin unitnya menangkap keempat pelaku pada Sabtu pagi (29/11/25). Tim kemudian mendatangi RS Elisabeth Sei Lekop dan mengamankan mereka.
Setelah gelar perkara, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan, Minggu (30/11/2025). Penetapan status tersangka setelah terpenuhi dua alat bukti.
BACA JUGA: Vonis 12 Tahun Penjara untuk Pelaku Pembunuhan Aktor Sandy Permana, Nanang Gimbal
Kapolsek menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing. Pelaku Wilson Lukman (28) melakukan penyiksaan hingga korban meninggal dunia. Sedangakan pelaku Anik Istiqomah Noviana (36) memerintahkan rekayasa video penganiayaan yang memicu emosi Wilson.
Sementara Putri Eangelina alias Tama (23) membantu Wilson saat menyiksa korban. Ada pun pelaku Salmiati alias Charles (25) membuat video rekayasa dan turut membantu penyiksaan.
Polisi menduga, motif pelaku akibat rasa sakit hati Wilson karena melihat video korban yang seolah mencekik kekasihnya.
BACA JUGA: Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan
Kekejaman Pelaku Terungkap
Kompol Amru Abdullah juga mengungkapkan fakta kekejaman yang dialami korban. Para pelaku menyemprotkan air melalui selang ke hidung korban, sementara mulutnya terlakban, sehingga korban kesulitan bernapas. Selain itu, para pelaku membenturkan kepala korban ke dinding triplek hingga berlubang dan menyebabkan luka serius.
“Korban bukan LC, tapi baru melamar sebagai LC,” tegasnya.
Selain keempat pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil autopsi dari RS Bhayangkara, borgol, selang air, dan satu unit mobil Toyota Harrier BP 1726 VM yang digunakan pelaku.
BACA JUGA: Buron Dua Pekan, Polres Karo Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Sozisokhi Lase
Hasil Autopsi, Luka lebam Serius
Kepala RS Bhayangkara Polda Kepri, AKP Dr. Leonardo, menambahkan, hasil autopsi menunjukkan luka lebam akibat benturan benda tumpul.
“Diperkirakan korban meninggal dunia 24 jam setelah dibawa ke rumah sakit. Saat ini jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga,” ujar AKP Dr. Leo.
Polsek Batuampar kini menahan keempat pelaku guna proses hukum selanjtnya. Para melanggar Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati. (KSC)
REPORTER: Dalil Harahap








