Buron Dua Pekan, Polres Karo Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Sozisokhi Lase

Buron Dua Pekan, Polres Karo Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Sozisokhi Lase
RINGKUS 2 PELAKU PEMBUNUHAN: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karo akhirnya berhasil membekuk berinisial JZ (24) dan PS (20), pelaku pembunuhan sadisSozisokhi Lase (20), yang ditemukan tewas di pinggir Sungai Lau Biang, Jalan Lingkar Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sabtu (5/10/2025). (FOTO: Dok. Satreskrim Polres Karo/Ist)

KLIKSUMUT.COM | KARO – Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karo akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Sozisokhi Lase (20), yang ditemukan tewas di pinggir Sungai Lau Biang, Jalan Lingkar Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Sabtu (5/10/2025) lalu.

Dua pelaku utama, masing-masing berinisial JZ (24) dan PS (20), berhasil dibekuk setelah sempat buron selama dua pekan. Keduanya ditangkap di sebuah barak perkebunan milik PT ABM Divisi Tengah, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Minggu (19/10/2025). Keesokan harinya, polisi kembali mengamankan satu tersangka lain, GP (23), di kawasan Simpang Enam Kabanjahe, Senin (20/10/2025).

BACA JUGA: Heboh! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Sungai Lau Biang Kabanjahe

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satreskrim.

“Kami langsung bergerak cepat setelah memperoleh informasi keberadaan kedua tersangka di wilayah Labuhanbatu Selatan. Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat berusaha melawan dan mencoba kabur. Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki keduanya,” jelas AKP Eriks di Mapolres, Rabu (5/11/2025).

Bacaan Lainnya

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita satu utas tali plastik tambang yang diduga digunakan untuk melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

BACA JUGA: Duka di Pinggir Lau Biang: Kisah Sozisokhi Lase yang Berakhir di Tanah Karo

“Sementara satu tersangka lainnya, berinisial GP (23), ditangkap pada Senin (20/10/2025) di kawasan Simpang Enam, Kabanjahe, setelah petugas mendapat informasi keberadaannya,” tambah AKP Eriks.

AKP Eriks juga menjelaskan awal mula kasus ini terungkap ketika seorang warga bernama Mahmud Barus menemukan sesosok mayat tanpa busana di pinggir Sungai Lau Biang, tepat di belakang area pemakaman Islam Jalan Lingkar Kabanjahe, pada Minggu (5/10/2025) pagi.

Penemuan itu segera dilaporkan ke Polres Tanah Karo, dan hasil penyelidikan menunjukkan korban bernama Sozisokhi Lase, warga asal Nias yang tinggal sementara di Kabanjahe.

BACA JUGA: Polres Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Melky Refanta di Tiga Lokasi

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, diketahui korban meninggal akibat kekerasan fisik. Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini keduanya sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan intensif,” papar AKP Eriks.

AKP Eriks juga menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis, Judi, dan Narkoba: Tersangka Utama Menyerahkan Diri

“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi yang menghilangkan nyawa seseorang, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Karo juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu memberikan informasi hingga kasus ini terungkap. Polisi mengimbau warga agar tidak ragu melapor bila menemukan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar. (KSC)

REPORTER: Herman Harahap

Pos terkait