KLIKSUMUT.COM | ACEH BARAT – Polres Aceh Barat resmi melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (5/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum berkelanjutan setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Serah terima dilakukan berdasarkan dokumen hukum yang sah, termasuk Laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/11/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan (SP. Sidik) Nomor 48/VIII/Res.1.7/2025 tanggal 4 Agustus 2025, dan Surat Kajari Aceh Barat tentang Penyidikan Sudah Lengkap (B-3725/L.1.18/Eoh.1/10/2025) tanggal 30 Oktober 2025. Dokumen ini menjadi landasan hukum bagi Polres Aceh Barat untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan guna melanjutkan proses penuntutan pidana.
BACA JUGA: Buron Dua Pekan, Polres Karo Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Sozisokhi Lase
Tersangka yang diserahkan adalah Mujiyanto alias Mujibin almarhum Sarto Utomo (35), warga Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Tersangka bekerja sebagai tukang bangunan dengan pendidikan terakhir SMP (tidak tamat). Sebelum diserahkan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Unit Dokkes Polres Aceh Barat dan dinyatakan sehat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., menegaskan, serah terima ini merupakan wujud komitmen Polres Aceh Barat dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
BACA JUGA: Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis, Judi, dan Narkoba: Tersangka Utama Menyerahkan Diri
“Proses serah terima tersangka dan barang bukti ini menandai kelanjutan penanganan kasus pembunuhan secara profesional. Kami memastikan semua proses hukum berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pihak kejaksaan dalam proses penuntutan hingga tuntas,” ujar AKP Roby.
AKP Roby menegaskan, Polres Aceh Barat terus berupaya memberikan rasa aman bagi masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, termasuk kasus kekerasan berat seperti pembunuhan. Proses hukum yang dilakukan menjadi bukti bahwa aparat kepolisian bekerja serius, profesional, dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan dengan pengawalan ketat dan tertib, menunjukkan kesiapan Polres Aceh Barat menjaga prosedur hukum serta keselamatan tersangka selama proses hukum. Kegiatan ini juga memperlihatkan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat.
Dengan selesainya serah terima ini, kasus pembunuhan kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk proses penuntutan, yang diharapkan dapat berjalan lancar hingga persidangan dan putusan hukum. (KSC)
REPORTER: Adli Safwan








