KLIKSUMUT.COM | KARO – Satuan Reserse KrimSinal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil menangkap satu dari lima Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan di Sungai Lau Biang. Tersangka, Safrizal Pratama Ginting, diamankan di rumahnya di Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, (25/11/2025) sekira pukul 00.20 WIB.
Tim Opsnal Polres Tanah Karo mendapatkan informasi akurat dari masyarakat mengenai keberadaan Safrizal di Gg. Rukun, Kelurahan Lau Cimba. Mendapat laporan tersebut, Kanit 1 Reskrim, IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H, bersama tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Safrizal kemudian dibawa ke Mako Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Kabid Propam dan Anak Buahnya Diperiksa Mabes Polri
Kasat Reskrim, AKP Eriks R., S.T, memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang membantu pihak kepolisian. “Ini bukti nyata sinergi antara polisi dan masyarakat. Tanpa dukungan warga, pengungkapan kasus ini tidak akan berjalan secepat ini,” ujarnya.
Safrizal Pratama Ginting masuk dalam daftar DPO resmi Polres Tanah Karo dengan Nomor: DPO/71–75/2025/RESKRIM, berdasarkan laporan polisi LP/A/14/X/2025/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT tertanggal 10 Oktober 2025.
BACA JUGA: Kejari Langkat Tetapkan 2 Tersangka Kasus Smartboard Rp49,9 Miliar
Kelima DPO yang dicari terkait kasus pembunuhan korban Sozisokhi Lase (20) adalah: Rizal Ginting, Karnito, David, Karnies Jaya Zalukhu dan Bimbim Raihander Sinuhaji
Polres Tanah Karo mengimbau warga untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan para DPO lainnya. Informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan dijamin kerahasiaannya demi keamanan pelapor. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat. (KSC)
REPORTER: Herman Harahao








