Kejari Langkat Tetapkan 2 Tersangka Kasus Smartboard Rp49,9 Miliar

Kejari Langkat Tetapkan 2 Tersangka Kasus Smartboard Rp49,9 Miliar
DUA TERSANGKA: Kepala Kejari Langkat, Asbach SH, memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka kasus pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024, Rabu (26/11/2025). (foto/ist)

KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Kejari Langkat, Rabu (26/11/2025) sore.

Kepala Kejari Langkat, Asbach SH, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut ialah SA (Syaiful Abdi), Kepala Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta S (Supriadi), Kasi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Langkat.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan dan ditemukannya dua alat bukti yang sah. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp20 miliar,” ujar Asbach.

BACA JUGA: Pemprov dan Kejaksaan Tinggi Sumut Teken Kerja Sama Penagihan Tunggakan Pajak Daerah

Asbach menjelaskan, tersangka Supriadi telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Sementara itu, Syaiful Abdi tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dalam kasus lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.Proyek Pengadaan Smartboard Rp49,9 Miliar

Proyek pengadaan smartboard tahun 2024 di Dinas Pendidikan Langkat menelan biaya Rp49,9 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembelian 312 unit smartboard yang disebar ke SD dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Langkat.

BACA JUGA: KAMAK: Syah Afandin Belum Pernah Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Seleksi PPPK, Publik Curiga Ada ‘Kebal Hukum’ di Langkat

Bacaan Lainnya

Produk yang dibeli adalah ViewSonic/ViewBoard VS18472 berukuran 75 inci dengan harga satuan Rp158 juta ditambah biaya pengiriman sebesar Rp620 juta.

Kejari Langkat menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka tersebut. (KSC)

REPORTER: Dody Ariandi

Pos terkait