KLIKSUMUT,COM | CIKARANG – Kasus pembunuhan aktor sinetron Misteri Gunung Merapi, Sandy Permana, yang sempat mengejutkan publik, akhirnya menemukan titik akhir. Pelaku, Nanang Irawan alias Gimbal, dijatuhi hukuman penjara 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, Nanang dinyatakan terbukti sah dan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Sandy Permana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim dalam vonisnya.
BACA JUGA: Polres Karo Terbitkan DPO Lima Terduga Pelaku Kriminal
Selain hukuman penjara, Nanang juga diwajibkan membayar restitusi senilai Rp 269 juta kepada istri almarhum, Ade Andriani. “Uang restitusi ini akan diberikan kepada pihak keluarga korban,” tambah hakim.
Kasus ini bermula pada 12 Januari 2025, saat Sandy Permana ditemukan meninggal dunia akibat ditusuk oleh Nanang, yang merupakan tetangganya. Nanang kemudian melarikan diri ke Karawang dengan membawa pisau yang digunakan untuk menyerang Sandy.
Tim gabungan kepolisian, yang terdiri dari Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten, dan Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya, berhasil menangkap Nanang di tempat persembunyiannya setelah beberapa hari buron. Nanang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Sat Lantas Polres Labuhanbatu Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara Lewat Pembagian Brosur
Dalam pemeriksaan, Nanang mengaku melakukan pembunuhan karena dendam pribadi. Ia mengaku sakit hati setelah merasa direndahkan oleh tatapan sinis Sandy dan tindakan korban yang meludah ke arahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aktor sinetron populer dan motif pembunuhan yang terbilang unik, yakni dendam akibat perbuatan sepele namun emosional. Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menyelesaikan konflik secara hukum dan menghindari tindakan kekerasan. (KSC)
TIM REDAKSI








