Pemerintah Serahkan RUU Penyesuaian Pidana ke DPR: Fokus Perbaikan Teknis KUHP Nasional

Pemerintah Serahkan RUU Penyesuaian Pidana ke DPR: Fokus Perbaikan Teknis KUHP Nasional
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025). Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan berbagai frasa yang dinilai typo atau keliru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Eddy Hiariej menjelaskan, penyusunan RUU Penyesuaian Pidana merupakan amanat Pasal 613 KUHP Nasional. “RUU ini hanya terdiri dari sembilan pasal, tapi lampirannya cukup tebal, yakni 197 halaman, karena kami menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: LBH Medan dan FITRA Sumut: Hentikan Proyek Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan!

Menurut Eddy, RUU ini tidak hanya menyesuaikan undang-undang sektoral, tetapi juga Peraturan Daerah (Perda), sehingga seluruh aturan hukum di Indonesia dapat selaras dengan KUHP Nasional. Penyesuaian dilakukan karena ditemukan sejumlah kesalahan teknis, mulai dari typo hingga keliru dalam rujukan pasal.

“Terus terang ada yang typo, ada yang keliru dalam rujukan pasal, dan hal-hal teknis lainnya. Itu saja intinya,” tambahnya.

Eddy menegaskan, pembahasan RUU Penyesuaian Pidana harus rampung sebelum KUHP baru resmi berlaku. Komisi III DPR dijadwalkan mulai membahas RUU ini dalam waktu dekat, dengan agenda persetujuan tingkat pertama pada Senin dan pembahasan lanjutan pada Selasa dan Rabu, sebelum masuk ke sidang Paripurna.

BACA JUGA: LBH Medan Desak Polda Sumut Umumkan Hasil Investigasi Penyebab Kebakaran Rumah Hakim di Medan Secara Transparan

Lebih jauh, Wamenkumham menegaskan bahwa RUU ini bersifat teknis dan tidak memuat isu krusial atau substansial. Tujuannya semata-mata memastikan seluruh aturan hukum, termasuk ribuan Peraturan Daerah, selaras dengan KUHP Nasional.

Bacaan Lainnya

“Jadi ini murni masalah teknis untuk menyesuaikan sekian banyak undang-undang dan Peraturan Daerah dengan KUHP Nasional,” pungkas Eddy. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait