KLIKSUMUT.COM | BANDA ACEH ~ Pemerintah Aceh menyatakan empat kabupaten kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana akibat cuaca ekstrem yang masih melanda sejumlah wilayah. Perpanjangan status tersebut menyusul kondisi di lapangan yang masih membutuhkan penanganan darurat lanjutan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyampaikan informasi itu berdasarkan laporan resmi dari pemerintah kabupaten/kota yang terdampak. Hingga kini dampak banjir, longsor, dan cuaca ekstrem masih menghambat aktivitas masyarakat serta proses pemulihan.
“Berdasarkan laporan yang kami terima dari pemerintah kabupaten, kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan darurat lanjutan, sehingga status tanggap darurat diperpanjang,” kata M. Nasir di Banda Aceh, Selasa (31/12/2025).
Aceh Tamiang dan Aceh Tengah Perpanjang Masa Darurat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang memperpanjang status tanggap darurat sejak 24 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026. Langkah ini karena dampak banjir dan cuaca ekstrem masih mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, sementara proses pemulihan belum berjalan normal.
Sementara itu, Pemkab Aceh Tengah menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat mulai 30 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Kebijakan tersebut untuk memastikan penanganan bencana berlangsung menyeluruh, mulai dari evakuasi warga, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga perbaikan infrastruktur yang rusak.
BACA JUGA: Pemprov Sumut Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 31 Desember 2025
“Laporan dari Aceh Tengah menunjukkan masih adanya kerusakan fasilitas publik dan kebutuhan masyarakat yang harus ditangani secara intensif,” ujar Nasir.
Aceh Utara dan Bener Meriah Masih Hadapi Kerusakan Infrastruktur
Sementtara Pemkab Aceh Utara turut memperpanjang status tanggap darurat selama tujuh hari, terhitung sejak 30 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Kebijakan ini karena sejumlah wilayah masih terisolasi dan mengalami kerusakan infrastruktur yang cukup berat.
Pemkab Bener Meriah juga mengambil langkah serupa dengan memperpanjang masa tanggap darurat mulai 31 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026. Tingginya curah hujan masih memicu potensi bencana lanjutan di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Akademisi Sumut Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional
Curah Hujan Tinggi, Pemulihan Belum Maksimal
Nasir menjelaskan, curah hujan di kawasan Takengon–Bireuen hingga Bener Meriah–Aceh Utara masih tergolong tinggi. Selain itu, sejumlah ruas jalan yang terdampak banjir bandang dan longsor sejak akhir November 2025 belum pulih sepenuhnya.
Oleh seban itu, Pemerintah Aceh terus mengintensifkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, serta instansi terkait guna memastikan penanganan darurat berjalan optimal.
“Pemerintah Aceh meminta seluruh pihak mendukung penuh upaya penanggulangan bencana agar pemulihan kondisi masyarakat dapat segera tercapai,” pungkasnya. (KSC)
REPORTER: Adli Safwan








