KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Penanganan bencana banjir dan longsor dahsyat yang melanda Pulau Sumatera pada 25 November 2025 belum maksimal. Bencana yang djuga menghanyutkan gelondongan kayu besar itu menerjang Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Hingga kini, negara belum menunjukkan langkah tegas dengan menetapkan status Bencana Nasional. Sejumlah kepala daerah terdampak telah menyatakan ketidakmampuan menangani dampak bencana secara mandiri.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 20 Desember 2025, bencana tersebut menewaskan 1.090 orang, menyebabkan 186 orang hilang, 7.000 orang luka-luka, serta merusak 147.236 unit rumah yang rusak parah atau terendam lumpur. Infrastruktur publik di berbagai wilayah juga mengalami kerusakan berat. Namun demikian, Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan bencana di Sumatera sebagai Bencana Nasional dan menolak dukungan serta bantuan internasional. Sikap ini memicu kekecewaan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya warga terdampak.
Akademisi Soroti Aspek Kemanusiaan
Menyikapi kondisi tersebut, kalangan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Sumut menyuarakan sikap kritis dalam konferensi pers di Kantor LBH Medan, Senin (22/12/2025).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa, Dr. Azmiati Zuliah, S.H., M.H., menegaskan bencana Sumatera telah menelan banyak korban. Tidak hanya mereka yang telah dewas, namun juga anak-anak. Ia menyebut pemerintah pusat harus menunjukkan sikap tegas terhadap persoalan kemanusiaan ini.
“Bencana yang terjadi di Sumatera sudah banyak memakan korban termasuk perempuan dan anak-anak sehingga Pemerintah Pusat harus punya sikap terhadap Bencana Sumatera. Pemerintah tak kunjung menetapkan Bencana Nasional. Ada apa? Ini merupakan masalah kemanusiaan. Kami mendukung dan mendesak supaya pemerintan menetapkan Bencana Sumatera menjadi Bencana Nasional. Terlebih lagi terkait penolakan bantuan internasional? Ada apa dengan itu semua?” ujar Azmiati.
BACA JUGA: Badko HMI Desak Presiden Prabowo Tetapkan Bencana Nasional Banjir Bandang
Negara Dinilai Wajib Hadir
Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA), Dr. Muhammad Citra Ramadhan, S.H., M.H., menilai dampak bencana telah meluas dan menimbulkan kerugian besar, baik secara materiil maupun konstitusional bagi masyarakat.
“Pemerintah harus menyadari dampak yang sangat luas yang terjadi terhadap masyarakat yang mengalami kerugian secara materiil dan secara konstitusional. Sehingga secara normatif seharusnya negara hadir, apalagi melihat ketidakmampuan pemerintah daerah untuk menyelesaikan kerusakan dan dampak pascabencana,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah pusat harus segera menetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional agar penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh dan terkoordinasi.
BACA JUGA: LBH Medan Desak Presiden Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
Desakan Penegakan Hukum Lingkungan
Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H., menyatakan bahwa secara normatif bencana di Sumatera telah memenuhi unsur penetapan Bencana Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Ia menyoroti kehancuran ekonomi masyarakat dan belum maksimalnya proses rehabilitasi. “Kami selaku akademisi merasa sangat prihatin terhadap masyarakat-masyarakat terdampak yang sampai saat ini masih menderita,” ujarnya.
BACA JUGA: KAMMI Sumut Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional di Sumatera
Selain itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kejahatan lingkungan yang diduga menjadi penyebab bencana. “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum atau korporasi yang menyebabkan bencana sebagai kejahatan lingkungan, bukan korupsi, karena jika dijerat korupsi, hukuman pelaku bisa berhenti hanya dengan membayar kerugian negara,” tegasnya.
Para akademisi menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir secara lebih kuat dan nyata dalam menjamin keselamatan serta pemulihan warga terdampak di tiga provinsi tersebut. Mereka menekankan bahwa respons negara tidak cukup sebatas bantuan darurat, melainkan harus mencakup penetapan kebijakan yang berpihak pada korban, penguatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, serta penyediaan sumber daya memadai untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.
BACA JUGA: Sumatera Adalah Indonesia, Pemerintah Diminta Tetapkan Status Bencana Nasional
Lebih lanjut, mereka memandang bencana ini sebagai peringatan serius atas krisis lingkungan dan kegagalan mitigasi bencana yang berulang di Sumatera. Tanpa langkah tegas, transparan, dan akuntabel dari pemerintah pusat, risiko korban lanjutan dan meningkatnya kerentanan sosial akan terus mengancam wilayah terdampak.
Dalam pernyataan sikapnya, para akademisi mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional, membuka akses bantuan internasional, mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, serta mengusut tuntas dan menghukum pelaku perusakan lingkungan. (KSC)








