KLIKSUMUT.COM | JAKARTA SELATAN ~ Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim tunggal Budi Setiawan menilai MAKI tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Alasannya karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi tersebut dari Kementerian Dalam Negeri telah habis masa berlakunya.
“Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan menerima eksepsi termohon (KPK) dalam pokok perkara. Menyatakan permohonan pemohon (MAKI) tidak dapat diterima karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemendagri telah habis masa berlakunya. Selain itu membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Budi Setiawan saat membacakan putusan di Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Keputusan ini muncul setelah hakim mempertimbangkan eksepsi KPK terkait keabsahan MAKI sebagai organisasi masyarakat.
MAKI Kritik Hakim Tidak Sentuh Materi Perkara
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai hakim tidak membahas substansi praperadilan, yakni perintah hakim Tindak Pidana Korupsi PN Medan untuk menghadirkan Penjabat Sekda Sumut Effendy Pohan dan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke persidangan.
“Hakim mengunci dirinya pada persoalan formalitas kedudukan hukum MAKI. Padahal, semestinya hakim adalah penemu hukum (recht finding) atas bebalnya KPK yang tidak berani panggil Bobby Nasution,” ujar Boyamin, Selasa (23/12/2025).
BACA JUGA: Soal Kasus Dugaan Korupsi Jalan Sumut: FP-USU Desak KPK Panggil Paksa Rektor Muryanto Amin
Dalam persidangan praperadilan, hakim sebelumnya meminta agar Pj Sekda Sumut dan Gubernur hadir untuk membuka Peraturan Gubernur Sumut terkait pergeseran anggaran APBD. Hal ini terkait pembangunan ruas jalan Sipiongot – Batas Labuhan Batu senilai Rp 96 miliar dan Hutaimbaru – Sipiongot Rp 61,8 miliar, yang menjadi awal kasus korupsi eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
MAKI Akan Laporkan Kinerja KPK ke Dewas
MAKI juga mempertanyakan upaya paksa KPK terhadap Rektor USU, Muryanto Amin, yang dua kali mangkir dari panggilan KPK. Selain itu, MAKI juga menyinggung Rp 2,8 miliar yang disita KPK dari rumah Topan Ginting. Keberadaan uang itu tidak tercantum dalam dakwaan jaksa pada sidang perdana 19 November 2025.
Boyamin menegaskan, MAKI akan melaporkan kinerja KPK yang lemah menuntaskan perkara korupsi. Hal ini terbukti dengan ketidakberanian memanggil Gubernur Sumut, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada pekan ini. (KSC)








