Tak Kunjung Tetapkan Status Bencana Nasional, Pemerintah Aceh Perpanjang Masa Tanggap Darurat 14 Hari

Tak Kunjung Tetapkan Status Bencana Nasional, Pemerintah Aceh Perpanjang Masa Tanggap Darurat 14 Hari
PERPANJANG MASA TANGGAP DARURAT: Aceh perpanjang masa tanggap darurat 14 hari karena pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional. (FOTO: Adli Safwan)

KLIKSUMUT.COM | BANDA ACEH ~ Pemerintah Aceh memperpanjang masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari, mulai 12–25 Desember 2025. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengumumkan keputusan tersebut pada Rabu (10/12/2025).

Pemerintah pusat hingga saat ini belum menetapkan bencana Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Smmbar) sebagai bencana nasional. Sementara dampak kerusakan di tiga provinsi masih luas dan memerlukan penanganan intensif.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Tinjau Bireuen, Perintahkan Percepatan Pemulihan Banjir Aceh

Dampak Bencana Masih Meluas

Pria yang akrab di sapa Mualem itu menyatakan kondisi bencana di berbagai wilayah Aceh masih membutuhkan penanganan terpadu lintas sektor. Pemerintah daerah terus mengerahkan upaya evakuasi warga, distribusi logistik, serta perbaikan infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, keagamaan, dan fasilitas sosial lainnya.


“Bencana hidrometeorologi yang terjadi di berbagai wilayah Aceh masih membutuhkan penanganan secara intensif, terintegrasi, dan terkoordinasi. Evakuasi warga, distribusi logistik, hingga perbaikan kerusakan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, keagamaan, serta fasilitas sosial lainnya masih terus berlangsung,” kata Mualem.

BACA JUGA: Gubernur Aceh Tinjau Banjir Aceh Singkil dan Tamiang

Pemerintah Aceh Tetap Siaga

Mualem juga menegaskan bahwa perpanjangan status tanggap darurat memastikan seluruh perangkat pemerintah tetap siaga dan fokus menangani dampak bencana hingga situasi kembali stabil.


“Dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, hari ini saya menyatakan perpanjangan status keadaan tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh tahun 2025,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Presiden dan Gubernur Aceh Percepat Penanganan Banjir dan Longsor

Evaluasi Fleksibel Sesuai Kebutuhan

Mualem juga menambahkan bahwa durasi tanggap darurat bersifat fleksibel. Pemerintah Aceh akan terus mengevaluasi kondisi di lapangan untuk menentukan apakah masa tanggap darurat perlu diperpanjang atau diperpendek.


“Kami akan terus mengevaluasi kondisi. Jika diperlukan diperpanjang atau diperpendek, hal itu akan dilakukan sesuai kebutuhan,” tegasnya. (KSC)

REPORTER: Adli Safwan

Pos terkait