KLIKSUMUT.COM | KARO – Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sozisokhi Lase (20), korban yang ditemukan tewas di pinggir Sungai Lau Biang, Jalan Lingkar Kabanjahe pada 10 Desember 2025. Rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian tersebut menghadirkan 27 adegan yang diperankan oleh 4 tersangka serta 5 pemeran pengganti.
Kegiatan ini dipimpin langsung Wakapolres Tanah Karo, Kompol Gering Damanik, S.H., dan turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo, Andrew Damara Bais, S.H., serta kuasa hukum tersangka, Robert Tarigan, S.H.. Rekonstruksi menjadi bagian penting untuk memperjelas kronologi tindakan para pelaku dan memastikan kesesuaian keterangan dalam proses penyidikan.
Kasus pembunuhan ini berhasil diungkap setelah jasad Sozisokhi Lase ditemukan pada Minggu, 5 Oktober 2025. Penyelidikan intensif mengarah pada sejumlah pelaku yang kemudian dikejar aparat Satreskrim Tanah Karo.
Dua tersangka, JZ (24) dan PS (20), terlebih dahulu ditangkap di kawasan Perkebunan PT ABM Divisi Tengah, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan, pada 19 Oktober 2025.
Sehari kemudian, polisi kembali mengamankan tersangka GP (23) di kawasan Simpang Enam Kabanjahe.
Dalam pengembangan kasus, polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap lima pelaku lainnya. Berkat informasi warga, satu tersangka tambahan kembali diamankan pada Selasa, 25 November 2025, di wilayah Gg. Rukun, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe.
Wakapolres Tanah Karo, Kompol Gering Damanik, menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan langkah penting untuk memvalidasi keterangan dan memastikan kelengkapan berkas perkara.
“Rekonstruksi ini dilaksanakan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Seluruh adegan diperagakan sesuai dengan keterangan para tersangka dan hasil penyidikan,” ujarnya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan penambahan pasal baru sesuai perkembangan penyidikan.
Polres Tanah Karo mengapresiasi kerja sama masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan kasus ini. Polisi mengimbau warga untuk terus berperan aktif melaporkan informasi terkait tindak kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Karo. (KSC)
REPORTER: Herman Harahap








