Polsek Lubuk Baja Tangkap Copet di Pasar Tos 3000, Pelaku Akui Tiga Kali Beraksi

Polsek Lubuk Baja Tangkap Copet di Pasar Tos 3000, Pelaku Akui Tiga Kali Beraksi
TANGKAP COPET DI PASAR: Polsek Lubuk Baja memberikan keterangan dalam doorstop terkait informasi menangkap copet di Pasar Tos 3000, Batam; pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi. (FOTO: Dalil Harahap)

KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap seorang copet yang beraksi di Pasar Tos 3000, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam. Penangkapan ini terungkap Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, menggelar doorstop di Mako Polsek Lubuk Baja, Senin (26/01/2026).

Korban berinisial L.C.H. (73), seorang warga negara asing, kehilangan dompet berisi uang saat berbelanja di pasar.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekira pukul 10.30 WIB. Pelaku berpura-pura memijat kaki korban dari belakang sehingga dompet korban berhasil diambil,” papar Iptu Noval Adimas.

BACA JUGA: Polsek Bengkong Ringkus 3 Maling Gudang di Batam Kurang dari 24 Jam

Pelaku Ternyata Sudah Tiga Kali Beraksi

Setelah menerima laporan pada 24 Januari 2026, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa saksi, mengecek rekaman CCTV, dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial B.A. (43), warga Kecamatan Batu Ampar.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Opsnal bergerak cepat menuju kos pelaku pada Sabtu, 24 Januari 2026. Dalam penggerebekan, petugas berhasil menangkap pelaku. Dari kos pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dompet korban, dan uang hasil penukaran mata uang asing.

Selain itu, petugas juga menyita pakaian pelaku saat beraksi, tas sandang, telepon genggam, serta bukti transaksi penyetoran uang.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencopetan sebanyak tiga kali.

BACA JUGA: Polresta Barelang Respon Cepat Aduan Kemalingan Melalui Call Center 110

Pelaku Diamankan dan Proses Hukum Berjalan

Untuk sementara, petugas mengamankan pelaku Mapolsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana jo Pasal 23 Ayat (1) KUHPidana.

Iptu Noval Adimas mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap copet dan tindak kejahatan lainnya.

“Segera melapor, jika ada kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” imbaunya. (KSC)

REPORTER: Dalil Harahap

Pos terkait