KLIKSUMUT.COM | BANDA ACEH ~ Pemerintah Aceh mendorong percepatan pemanfaatan kayu hanyutan pascabanjir sebagai sumber daya material untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi masyarakat terdampak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengemukakan hal ini saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan Kayu Hanyutan di Ruang Rapat Potensi Daerah, Sekretariat Daerah Aceh, Senin (26/1/2026).
Sekda Aceh Tekankan Percepatan Aktivasi Tim
Dalam arahannya, Nasir menegaskan pentingnya mempercepat aktivasi tim pemanfaatan kayu hanyutan. Ia menilai keterlambatan pelaksanaan program ini berpotensi membuat kayu rusak atau hilang, sehingga tidak bisa bermanfaat secara optimal.
BACA JUGA: Bupati Tapteng Tegaskan Kayu Banjir untuk Korban Bencana
“Tim ini harus segera diaktifkan, untuk optimalisasi kerja terhadap pemanfaatan kayu hanyutan yang saat ini cukup masif di beberapa daerah,” ujarnya.
Nasir juga menekankan perlunya mekanisme yang jelas agar seluruh proses berjalan cepat dan efektif. Ia menargetkan pemanfaatan kayu selesai sebelum bulan suci Ramadan dan menegaskan kayu hanyutan harus benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat terdampak, bukan tujuan komersial.
Tugas Tim Pemanfaatan Kayu Hanyutan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., menjelaskan tim pemanfaatan kayu hanyutan memiliki tiga tugas utama. Tim pertama melakukan identifikasi dan pendataan kayu yang bisa dijadikan sumber daya material. Selanjutnya Tim kedua menetapkan status kayu terbawa banjir menjadi kayu hanyutan melalui deklarasi bersama. Tim ketiga mengurus penerbitan surat keterangan legalitas kayu hanyutan.
BACA JUGA: Kemenhut Tegaskan Kayu Hanyut Akibat Banjir Boleh Manfaatkan Terbatas untuk Kemanusiaan
Hanan menegaskan kayu hanyutan hanya untuk pembangunan fasilitas umum dan rumah masyarakat terdampak. Ia melaporkan tim telah melakukan identifikasi di sekitar 50 titik terdampak dan masih terus berlanjut.
Dorongan Polisi untuk Pembentukan Tim di Tingkat Kabupaten/Kota
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, mendorong pemerintah kabupaten/kota membentuk tim aksi untuk mempercepat identifikasi dan penetapan status kayu hanyutan.
“Perlu pembentukan tim khusus di masing-masing sektor serta mengakomodir lebih banyak tenaga ahli, agar proses identifikasi dan penentuan status kayu dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.
Wahyudi juga mengimbau kepala daerah agar tidak mendistribusikan kayu sebelum statusnya jelas secara hukum, guna mencegah penyalahgunaan dan potensi konflik terkait kepemilikan kayu.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Aceh menegaskan komitmen mengoptimalkan sumber daya pascabencana secara bertanggung jawab. Upaya ini akan mempercepat pemulihan masyarakat terdampak dan meningkatkan efektivitas penanganan bencana di Aceh. (KSC)
REPORTER: Adli Safwan








