Kemenhut Tegaskan Kayu Hanyut Akibat Banjir Boleh Dimanfaatkan Terbatas untuk Kemanusiaan

Kemenhut Tegaskan Kayu Hanyut Akibat Banjir Boleh Dimanfaatkan Terbatas untuk Kemanusiaan
Kayu Hanyut Pascabanjir (foto/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa kayu-kayu yang terbawa banjir di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat merupakan sampah spesifik akibat bencana yang memerlukan penanganan khusus. Penanganan tersebut terutama ditujukan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat di wilayah terdampak.

Dalam kerangka respons kemanusiaan, Kemenhut membuka ruang pemanfaatan kayu hanyut secara terbatas oleh masyarakat, khususnya untuk mendukung kegiatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, yang mengatur bahwa timbulan sampah akibat bencana memerlukan metode penanganan tertentu.

Di sektor kehutanan, pengelolaan kayu hanyut juga tetap mempedomani Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, guna menjamin tertib tata kelola, akuntabilitas, serta kepastian hukum.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, menyampaikan bahwa Kemenhut telah menerbitkan arahan resmi kepada pemerintah daerah terdampak sejak 8 Desember 2025.

BACA JUGA: Banjir Bandang Sumut: Ratusan Tewas, Kayu Gelondongan Terbawa Arus Picu Dugaan Ilegal Logging di Hulu

Arahan tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor: S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025, yang menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyut hanya diperuntukkan bagi kepentingan kemanusiaan.

“Kayu hanyut yang terbawa banjir dipandang sebagai sampah spesifik akibat bencana. Dalam kondisi tertentu, kayu ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara terbatas untuk membangun kembali rumah, fasilitas umum, dan sarana prasarana di wilayah terdampak,” ujar Krisdianto, Senin (22/12/2025).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Krisdianto menjelaskan bahwa kayu hanyut tersebut dapat dikategorikan sebagai kayu temuan, sehingga pengelolaannya wajib dilaporkan kepada aparat desa setempat.

Kemenhut menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membuka celah eksploitasi atau modus pencucian kayu ilegal, melainkan sebagai langkah kemanusiaan yang terukur dan bertanggung jawab.

“Kami ingin memastikan penanganan kayu hanyut berjalan tertib, terkoordinasi, dan tidak disalahgunakan. Pemanfaatannya dilakukan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, khusus untuk mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana,” tambahnya.

BACA JUGA: Eddy Soeparno Desak Usut Asal-Usul Kayu Gelondongan Terseret Banjir Sumut, Diduga Terkait Illegal Logging

Kemenhut menegaskan komitmennya untuk hadir secara aktif dan kolaboratif dalam penanganan bencana, sekaligus tetap menjaga tata kelola hutan yang berkelanjutan.

Melalui pendekatan ini, pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat diharapkan dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepastian hukum di bidang kehutanan. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait