KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Tim Polrestabes Medan berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang selama kurun waktu 72 hari, terhitung sejak Oktober hingga Desember 2025.
Dalam operasi intensif tersebut, polisi menangkap 34 tersangka dari 24 kasus narkotika yang terungkap melalui serangkaian penggerebekan dan pemusnahan sarang narkoba.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (20/12/2025).
“Selama 72 hari personel di lapangan berhasil menangkap 34 tersangka dengan total 24 kasus peredaran narkoba,” ujar Calvijn.
BACA JUGA: Polsek Pangkalan Brandan Sergap Pesta Sabu di Gudang Kosong
Calvijn menjelaskan, ada tiga fokus utama dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, yakni: penggerebekan sarang narkoba, pemusnahan barak narkoba dan penindakan di tempat hiburan malam
Adapun lokasi penggerebekan dan pemusnahan barak narkoba berada di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia, Polsek Medan Sunggal, Polsek Medan Tembung, serta beberapa wilayah lainnya di Kota Medan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti narkoba, di antaranya: paket sabu siap edar, alat isap narkoba, puluhan mancis, timbangan digital. handy talky (HT), drone dan ratusan botol minuman keras
“Menariknya, para pelaku menggunakan HT dan drone untuk mengelabui petugas saat melakukan penindakan,” ungkap Calvijn.
BACA JUGA: KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Ikut Terjaring
Selain penggerebekan sarang narkoba, Polrestabes Medan juga menyegel dua tempat hiburan malam, yakni De Tonga dan Terbul, karena terbukti menyediakan narkoba kepada para pengunjung.
Calvijn menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Penggerebekan dan penindakan akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya. (KSC)
TIM REDAKSI








