Polrestabes Medan dan Pemko Medan Beri Pendampingan Psikologis ke Siswi SD yang Diduga Bunuh Ibu Kandung

Polrestabes Medan dan Pemko Medan Beri Pendampingan Psikologis ke Siswi SD yang Diduga Bunuh Ibu Kandung
Kasus pembunuhan (foto/ilustrasi)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Polrestabes Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan pendampingan psikologis kepada AI (12), siswi kelas VI SD yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya, F (42). Pendampingan dilakukan karena AI masih berstatus anak di bawah umur sehingga penanganan harus dilakukan secara khusus dan hati-hati.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan pendampingan psikologis dilakukan melalui kerja sama lintas instansi, termasuk Dinas Kesehatan dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Sudah kita lakukan pendampingan psikologis. Pasti bekerja sama dengan dinas kesehatan, juga UPT PPA. Kami bersinergi memberikan pendampingan kepada anak di bawah umur,” ujar Bayu Putro Wijayanto, Jumat (12/12/2025).

BACA JUGA: Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sozisokhi Lase: 27 Adegan Ungkap Peran 9 Pelaku

Bayu menegaskan pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis terkait luka yang dialami AI. Ia menyebut penyidik berhati-hati dalam menerapkan pasal dan menetapkan status hukum karena pelaku masih anak-anak.

Bacaan Lainnya

“Ini masih kita progress. Jangan sampai salah menerapkan pasal, tersangka, dan sebagainya. Masih didalami dulu, soalnya ini kan anak,” jelasnya.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (10/12/2025) pagi di rumah keluarga tersebut di Kota Medan. Menurut kepala lingkungan setempat, Tono, rumah tersebut dihuni empat orang: korban, suami korban, dan dua anak mereka.

Pada saat kejadian, suami korban sedang tidur di lantai dua, sementara korban bersama kedua anaknya berada di kamar lantai satu. Tono mengaku sempat melihat langsung kondisi korban yang sudah bersimbah darah.

BACA JUGAVonis 12 Tahun Penjara untuk Pelaku Pembunuhan Aktor Sandy Permana, Nanang Gimbal

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan dokter. Penanganan dilakukan secara tertutup mengingat keterlibatan anak di bawah umur dan demi menjaga keamanan psikologis yang bersangkutan.

Kasus ini memicu perhatian publik karena melibatkan anak sebagai terduga pelaku. Polrestabes Medan menegaskan semua proses hukum akan mengikuti mekanisme khusus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Proses asesmen psikologis juga akan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait