Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, Libatkan Bidan hingga Media Sosial

Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, Libatkan Bidan hingga Media Sosial
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan mata rantai perdagangan bayi di Medan Johor, Kamis (15/1/2026) (foto/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi yang berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kampung Tengah, Kecamatan Medan Johor, pada 13 Desember 2025.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dugaan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial HT. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi dan mengamankan HT untuk dimintai keterangan.

Tak berhenti di situ, penyelidikan intensif yang dilakukan polisi mengarah ke sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bayi lintas peran.

Adapun para terduga pelaku yang diamankan antara lain: HD (46), M (47), HT (24), BS (29), VL (33), HR alias Maya, N (34), K (33) dan S (37)

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa praktik perdagangan bayi ini dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial HD (46).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polda Sumut Ringkus 8 Tersangka Kasus Perdagangan Bayi dari Rumah Kos di Medan

“Kejahatan ini dilakukan oleh HD bersama rekannya, seorang perempuan berinisial HT (24),” ujar Kombes Calvijn saat press rilis di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (15/1/2026).

Dari penggerebekan awal di rumah kontrakan, polisi mengamankan BS, seorang ibu rumah tangga yang saat itu sedang hamil dan berniat menjual bayinya kepada HD.

Fakta mengejutkan terungkap, BS dan HD berkenalan melalui akun media sosial yang dioperasikan oleh HT. Dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik HD, polisi menemukan komunikasi dengan seorang bidan berinisial VL (33).

“Diketahui VL hendak menjual seorang bayi dengan harga Rp19 juta. Bayi tersebut berada di kediaman perempuan berinisial N (34),” jelas Calvijn.

Lebih lanjut diungkapkan, bayi tersebut awalnya diperoleh dari pasangan suami istri K (33) dan S (37) yang menjual bayinya kepada bidan lain berinisial M (32) melalui perantara N.

BACA JUGABalita Bilqis Ramadhany Ditemukan Selamat di Jambi Setelah 3 Kali Diperjualbelikan: Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Anak

“Kemudian bayi itu diserahkan dari M kepada VL,” tambahnya.

Atas temuan tersebut, petugas kembali mengamankan VL, M, dan N. Saat ini, seluruh terduga pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Medan.

Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas jaringan perdagangan bayi ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban dan pelaku lain. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait