KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) sukses membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan penjualan bayi baru lahir.
Kasubdit IV Renakta, Kompol M. Ikang Putra, mewakili Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan, kasus TPPO terungkap dari operasi penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Jl. Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
BACA JUGA: Pemprov Sumut Bentuk Gugus Tugas TPPO, Siap Tindak Tegas Sindikat Perdagangan Orang
Dari hasil penggerebekan, Polda Sumut meringkus 8 orang tersangka, 7 di antaranya adalah perempuan dan 1 orang pria. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Delapan tersangka masing-masing BDS alias TBD, SRR, MS, AD, SS, PT, MM alias BL, semuanya wanita dan seorang pria berinisial JES.
“Benar, kami telah mengamankan 8 orang terkait dugaan tindak pidana penjualan dan atau perdagangan anak serta perdagangan orang,” tegas Kompol Ikang kepada wartawan Minggu (21/9/2025).
Bayi Baru Lahir Jadi Korban
Dalam penggerebekan tersebut, Polda Sumut juga berhasil menyelamatkan seorang bayi yang baru berusia tiga hari. Bayi itu saat ini dirawat di RS Bhayangkara Medan bersama ibunya yang turut diamankan oleh petugas.
Berdasarkan informasi, sang ibu diperkirakan berusia sekitar 20-an tahun, melahirkan bayinya di salah satu klinik di kawasan Jl. Bromo, Medan dan mengalami tekanan dari pihak keluarga aibat hamil di luar nikah.
“Penyidikan masih terus kami dalami untuk mengetahui peran masing-masing tersangka,” jelas Kompol Ikang.
BACA JUGA: Bobby Nasution Percepat Pemulangan Korban TPPO Myanmar, 141 Warga Sumut Kembali ke Pelukan Keluarga
Pasal Hukum dan Ancaman Pidana
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Guna proses hukum lebih lanjut, para tersangka kini ditahan di Ruang Tahanan Sementara Polda Sumut. (KSC)








