Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di Rantau Selatan

Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di Rantau Selatan
RINGKUS PENGEDAR SABU: Polres Labuhanbatu berhasil menangkap MD, seorang pengedar sabu di Rantau Selatan, menyita sabu seberat 1,41 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. (FOTO: Arif Genta Buana)

KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rantau Selatan. Pengungkapan itu berlangsung di sebuah pondok di belakang rumah warga Lingkungan Kampung Salam, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (16/1/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas meringkus tersangka berinisial MD, seorang wiraswasta warga Kampung Salam. Polisi menyita tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,41 gram bruto, dan satu bungkus plastik klip kosong.

BACA JUGA: Polsek Bilah Hilir Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pangkatan

Selain itu, petugas juga mengamankan satu kaca pyrex, satu unit handphone Android warna hitam, dan satu kotak rokok Surya. Petugas juga menyita uang tunai Rp100.000 yang kuat dugaan hasil penjualan narkotika.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus ini terungkap setelah Team I Unit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya kepemilikan dan penyimpanan sabu di lokasi tersebut. Petugas segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di tempat kejadian.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polres Tanjungbalai Tangkap 3 Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 102 Gram

Polres Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika.

“Polres Labuhanbatu mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengimbau warga untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Iptu Arwin.

Saat ini, tersangka MD dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (KSC)

REPORTER: Arif Genta Buana

Pos terkait