KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil menangkap tiga orang yang kuat dugaan mencuri material proyek pembangunan Ruko China Town, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi aset pelaku usaha dan masyarakat.
Kronologi Pencurian Material Proyek
Kasus berawal dari laporan mandor proyek berinisial I.A. yang menerima informasi dari saksi mengenai dugaan pencurian material proyek berupa besi pada dini hari. Kejadian berlangsung pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 03.20 WIB di lokasi pembangunan ruko.
BACA JUGA: Polsek Bengkong Ringkus 3 Maling Gudang di Batam Kurang dari 24 Jam
Setelah menerima laporan, petugas piket SPKT dan Unit Reskrim Polsek Bengkong segera mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan pemeriksaan, korban dalam peristiwa ini adalah pihak perusahaan pengembang proyek. Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong setelah perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10.000.000.
Sinergi Patroli Raimas dan Penangkapan Pelaku
Petugas memperoleh informasi tambahan dari patroli Raimas Direktorat Samapta Polda Kepri tentang kendaraan dan orang-orang mencurigakan di sekitar lokasi proyek pada malam hari. Piket fungsi dan Unit Reskrim Polsek Bengkong, yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi S.H., menindaklanjuti informasi tersebut.
BACA JUGA: Polres Aceh Selatan Ringkus Maling Jaket Kurang dari 5 Jam
Di lokasi, petugas menangkap tiga laki-laki diduga pelaku, yakni MAS (22), ACS (21), dan JAS (19), beserta satu unit kendaraan roda empat yang mereka gunakan untuk mengangkut besi curian.
Petugas menyita ratusan batang dan potongan besi proyek serta beberapa telepon genggam milik para terduga pelaku. Selanjutnya, petugas memboyong seluruh tersangka dan barang bukti ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pernyataan Polisi dan Ancaman Hukum
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil respon cepat petugas terhadap laporan masyarakat dan sinergi dengan patroli kepolisian lainnya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sound System di Jambi, Seorang Residivis Delapan Kali
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. Polsek Bengkong akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum Polsek Bengkong melimpahkan ke tahap selanjutnya. (KSC)
REPORTER: Dalil Harahap








