Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi Ilegal di Tebingtinggi

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi Ilegal di Tebingtinggi
Tim Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi tanpa izin atau ilegal di wilayah Kota Tebingtinggi.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Tim Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi tanpa izin atau ilegal di wilayah Kota Tebingtinggi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit truk bermuatan solar subsidi ilegal beserta para sopir yang diduga terlibat dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi.

Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengatakan penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Selasa (5/5/2026) dini hari.

“Dari pengungkapan itu personel melakukan penindakan hukum dengan mengamankan dua unit truk yang membawa BBM jenis solar subsidi ilegal,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (8/5/2026) malam.

Ferry menjelaskan, lokasi pertama berada di SPBU Takari, Jalan Yos Sudarso, Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Sementara lokasi kedua berada di SPBU Tambangan di Jalan Soekarno-Hatta, Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Empat Pencuri Besi Proyek Stadion Teladan Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

Dari hasil pemeriksaan, truk pertama diketahui membawa sekitar 4 ton BBM jenis solar subsidi ilegal. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh Herman, warga Padangsidimpuan.

Sedangkan truk kedua yang telah dimodifikasi mengangkut sekitar 1,4 ton solar subsidi ilegal. Truk itu dikemudikan Eko bersama kernetnya, Roni Anggara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menemukan modus operandi yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi ilegalnya. Para pelaku diduga menggunakan 29 barcode dan tujuh plat nomor polisi palsu untuk memperoleh BBM subsidi di sejumlah SPBU.

“Modus kejahatan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi tanpa izin dilakukan dengan menggunakan 29 barcode serta tujuh plat nomor polisi palsu,” ungkap Ferry.

BBM solar subsidi ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke sebuah gudang milik Gerson Siringo-ringo alias MR Jack yang berada di Desa Sei Bulu, Pasar Bengkel, Kabupaten Serdang Bedagai.

BACA JUGA: Spesialis Pencuri Meteran Gas di Medan Area Ditangkap, Polisi: Sudah 6 Kali Beraksi

Saat ini, kedua truk beserta sopirnya telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan lain yang terlibat dalam praktik mafia solar subsidi tersebut.

“Terhadap dua unit truk yang membawa BBM solar ilegal bersama sopir telah diamankan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. Sementara penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku jaringan lainnya,” pungkas Ferry.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi pemerintah. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait