Empat Pencuri Besi Proyek Stadion Teladan Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

Empat Pencuri Besi Proyek Stadion Teladan Medan Dituntut 3 Tahun Penjara
Stadion Teladan

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Empat terdakwa kasus pencurian besi proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis sore (7/5/2026).

Keempat terdakwa yakni Seven Boy Dolok Saribu, Tomi Syahputra Purba alias Tomi, Chandra Dolok Saribu alias Chandra, dan Benhard Halomoan Tambunan alias Lomo. Mereka menjalani persidangan di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan dengan majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar JPU Elvina Elisabeth Sianipar di hadapan majelis hakim dan para terdakwa.

Dalam persidangan, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan tunggal.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, keempat terdakwa kompak memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Mereka mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, dan menyatakan menjadi tulang punggung keluarga.

Namun, jaksa tetap pada tuntutannya dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan yang telah dibacakan.

BACA JUGA: Bandar Sabu di Payung Karo Ditangkap, Polisi Sita 7 Paket Narkotika dan Timbangan Elektrik

Sidang kemudian ditunda dan akan kembali digelar pada Kamis (21/5/2026) mendatang dengan agenda pembacaan putusan hakim.

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa para terdakwa telah berulang kali melakukan pencurian besi di proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan sejak Agustus 2025.

Aksi pertama dilakukan dengan mencuri 10 kilogram besi yang kemudian dijual seharga Rp35 ribu. Hasil penjualan dibagi rata di antara para terdakwa.

Sebulan kemudian, tepatnya September 2025, mereka kembali beraksi dan berhasil mencuri 21 kilogram besi yang dijual seharga Rp73.500.

Tak berhenti di situ, pada Oktober 2025 para terdakwa kembali mencuri dua batang besi dengan berat 11 kilogram dan menjualnya seharga Rp38.500.

Bahkan, pada hari yang sama, mereka kembali melakukan pencurian pada tengah malam dan membawa kabur 15 kilogram besi yang dijual seharga Rp52.500.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Pelaku Pembakaran Rumah di Belawan, Gunakan Bom Molotov dan Rugikan Korban Rp300 Juta

Akibat aksi pencurian yang dilakukan berulang kali tersebut, pihak kontraktor proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan mengalami kerugian hingga mencapai Rp50 juta.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek revitalisasi Stadion Teladan merupakan salah satu proyek infrastruktur olahraga penting di Kota Medan. (KSC)

REPORTER: Bayu

Pos terkait