Bandar Sabu di Payung Karo Ditangkap, Polisi Sita 7 Paket Narkotika dan Timbangan Elektrik

Bandar Sabu di Payung Karo Ditangkap, Polisi Sita 7 Paket Narkotika dan Timbangan Elektrik
Diduga edarkan sabu, pria KB (35) ditangkap polisi

KLIKSUMUT.COM | KARO – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Payung berhasil diringkus personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo saat berada di depan rumahnya, Minggu pagi (3/5/2026).

Tersangka diketahui berinisial K.B. (35), warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Personel Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa di depan rumahnya di Desa Batu Karang,” ujar AKP JH. Pardede, Jumat (8/5/2026)  di Mapolres Karo.

BACA JUGA: Polsek Medan Labuhan Tangkap Pencuri Velg Truk di Medan Deli, Dua Pelaku Masih Diburu

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat bersih 1,76 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain: 7 paket sabu seberat 1,76 gram, 2 pipet plastik runcing, 1 timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, 1 kotak rokok, 1 unit handphone android dan 1 rantang stainless

Polisi menduga sabu tersebut siap diedarkan di wilayah Kecamatan Payung dan sekitarnya. Seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Karo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA: Tanam Ganja di Rawa Permukiman, Pria di Karo Ditangkap Polisi: 6 Batang Disita

Kasat Narkoba menegaskan, Polres Karo terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegasnya. (KSC)

REPORTER: Herman Harahap/Jaya Surbakti

Pos terkait