KLIKSUMUT.COM | BELAWAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah secara sengaja yang terjadi di Jalan Pulau Irian, Lingkungan XI, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial C (23), warga Kampung Kurnia, Belawan Bahari, di kawasan Jalan Yos Sudarso Simpang Sicanang, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan polisi Nomor LP/B/663/VIII/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut.
Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat kejadian, korban bernama Nurmala sedang berada di rumah saudaranya yang tidak jauh dari lokasi.
Tak lama kemudian, korban mendapat informasi dari warga bahwa rumahnya terbakar hebat.
“Ketika korban tiba di lokasi, api sudah membesar dan menghanguskan rumah beserta barang-barang di dalamnya. Selain rumah korban, rumah warga lainnya juga turut terbakar,” ujar AKBP Rosef Efendi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp300 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa rumah korban sengaja dibakar menggunakan bom molotov yang dilempar oleh para pelaku.
BACA JUGA: Residivis Narkoba di Medan Ditembak Polisi Saat Coba Kabur, Satresnarkoba Sita 20 Gram Sabu
Aksi tersebut tidak hanya menyebabkan rumah korban hangus, tetapi juga merembet ke rumah warga lain di sekitar lokasi kejadian.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menerima informasi terkait keberadaan tersangka.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di kawasan Jalan Yos Sudarso Simpang Sicanang.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku terlibat langsung dalam aksi pembakaran bersama sejumlah rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Pelaku mengakui menggunakan sekitar 10 botol bom molotov dalam aksi tersebut. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang terlibat,” lanjut Kapolres.
Fakta lain terungkap dalam pemeriksaan bahwa tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkoba. Kondisi ini turut menjadi perhatian penyidik dalam mengembangkan motif dan jaringan pelaku.
Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa Polda Sumut memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya aksi pembakaran yang membahayakan keselamatan warga.
“Polda Sumut mengapresiasi langkah cepat Polres Pelabuhan Belawan dalam mengungkap kasus ini. Terhadap pelaku lainnya yang terlibat, kami pastikan akan terus dilakukan pengejaran hingga seluruhnya berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
BACA JUGA: POMAL Kodaeral I Gerebek Sarang Sabu di Kampung Bahari Belawan, Gubuk Narkoba Dibakar
Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi pembakaran rumah tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena melibatkan aksi terorganisir yang menggunakan bahan peledak rakitan dan mengancam keselamatan warga sekitar. (KSC)
REPORTER: Bayu








