KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk transportasi jalan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pemberian insentif fiskal daerah untuk kendaraan listrik.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Insentif itu berlaku untuk kendaraan listrik tahun pembuatan 2026 maupun kendaraan produksi sebelum tahun 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Tak hanya kendaraan listrik baru, kebijakan ini juga mencakup kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai,” tulis Mendagri dalam SE tersebut, dikutip Kamis (7/5/2026).
Pemerintah menilai kebijakan insentif kendaraan listrik penting untuk meningkatkan efisiensi energi, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mendorong konservasi energi di sektor transportasi.
Selain itu, penggunaan kendaraan listrik juga diharapkan mampu menciptakan energi bersih dan menekan polusi udara di berbagai daerah di Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri menyebut dinamika ekonomi global yang memengaruhi ketersediaan dan harga energi minyak serta gas menjadi salah satu alasan penting diterapkannya kebijakan tersebut.
Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi nasional sehingga diperlukan percepatan penggunaan energi alternatif yang lebih ramah lingkungan dan efisien.
Dalam instruksinya, Mendagri Tito Karnavian juga meminta seluruh gubernur segera menetapkan kebijakan insentif fiskal di daerah masing-masing.
BACA JUGA: SPT Tahunan 2026 Tembus 12,7 Juta Laporan, DJP Pertimbangkan Relaksasi untuk Wajib Pajak Badan
Setiap kepala daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan pemberian insentif tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda).
Laporan yang dilengkapi dengan Keputusan Gubernur itu harus disampaikan paling lambat pada 31 Mei 2026.
Kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik ini diprediksi akan semakin meningkatkan minat masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan sekaligus mempercepat ekosistem elektrifikasi transportasi di Indonesia. (KSC)
TIM REDAKSI







