KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 12.705.335 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Kamis (30/4/2026) pukul 13.00 WIB.
Dari total tersebut, 11.933.994 laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP), sementara 771.341 lainnya merupakan SPT wajib pajak badan. Angka ini terus bergerak seiring batas akhir pelaporan yang jatuh pada hari ini.
Hari terakhir ini menjadi penentu bagi wajib pajak, terutama setelah sebelumnya pemerintah memberikan perpanjangan waktu pelaporan bagi PPh orang pribadi.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan pihaknya masih menunggu tambahan laporan hingga penutupan hari ini.
BACA JUGA: Tenggat Lapor SPT 2025 Diperpanjang hingga Akhir April 2026
“Kami masih sangat menunggu penyampaian SPT PPh orang pribadi maupun SPT badan dan juga SPT PPN untuk hari ini,” ujarnya di KPP Madya Jakarta Pusat.
Di tengah tingginya angka pelaporan, DJP juga tengah mengkaji kebijakan relaksasi sanksi keterlambatan bagi wajib pajak badan. Kebijakan ini direncanakan berlaku hingga akhir Mei 2026 untuk pelaporan tahun pajak 2025.
Langkah ini mengikuti kebijakan sebelumnya yang telah diberikan kepada wajib pajak orang pribadi melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Menurut Bimo, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
“Beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan,” jelasnya.
Saat ini, DJP masih menyusun dasar hukum untuk memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT wajib pajak badan yang semula berakhir pada 30 April 2026.
Tak hanya itu, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan relaksasi dari sisi pembayaran pajak, meskipun analisisnya masih berlangsung.
BACA JUGA: 12 Juta Lebih Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
“Perpanjangan masa pelaporan sedang kami olah dan akan segera dirilis. Untuk relaksasi pembayaran masih dalam tahap analisis,” tambah Bimo.
Dengan waktu yang tersisa semakin sempit, DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT guna menghindari sanksi administrasi, sembari menunggu kepastian kebijakan relaksasi terbaru. (KSC)





