KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli.
“Penetapan dilakukan setelah asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan ahli dan pengawasan,” kata Asep kepada awak media.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Jadwalkan Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ratusan Saksi Sudah Diperiksa
Dua Klaster Tersangka
Asep menjelaskan, delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama; Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF). Mereka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara klaster kedua; Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT). Mereka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 atau Pasal 51 Ayat 1, dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.
Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk pakar hukum ITE, sosiologi hukum, akademisi, hingga digital forensik. Polisi juga menyita ratusan barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Dokumen asli yang menegaskan ijazah Ir. Joko Widodo,” ujar Asep.
Jokowi Laporkan Kasus Ijazah Palsu ke Polisi
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo melaporkan kasus tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Jokowi mengatakan, langkah tersebut diambil untuk meluruskan tuduhan yang beredar.
“Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” kata Jokowi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Usai membuat laporan, Jokowi keluar dari gedung penyidikan sekitar pukul 12.25 WIB dan menyebut dirinya datang langsung karena sudah tidak menjabat sebagai presiden.
Polisi Pastikan Ijazah Jokowi Asli
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) atas nama Joko Widodo adalah asli.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (22/5/2025).
Hasil pemeriksaan dilakukan bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, yang memverifikasi keaslian dokumen secara scientific forensic. (KSC)








