KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025), guna menghadiri gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Roy mengklaim telah mengantongi bukti hasil analisis teknis yang menyatakan ijazah tersebut tidak asli.
Pantauan langsung Kliksumut.com di lokasi, Roy Suryo tiba bersama tim TPUA sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam keterangannya kepada awak media, Roy mengungkap bahwa dirinya akan menyerahkan hasil analisis berjudul “Analisis Teknis Ijazah dan Skripsi 99,9% Palsu.”
“Saya bersama dr Rismon nanti akan menjelaskan secara teknis. Intinya akan kami paparkan bahwa dari sisi teknis, ijazah tersebut tidak valid secara dokumen digital,” ujar Roy.
BACA JUGA: OTT Sumut dan Erosi Pengaruh Politik Jokowi: Warisan Kekuasaan yang Mulai Runtuh?
Temuan Error Level Analysis (ELA)
Roy menjelaskan bahwa timnya menggunakan metode error level analysis (ELA) dalam menguji keaslian dokumen ijazah milik Jokowi yang beredar di publik. Salah satu foto ijazah yang diuji merupakan unggahan politisi PSI, Dian Sandi.
“Kesimpulan dari uji ELA, terdapat error pada bagian logo dan foto ijazah. Ini mengindikasikan adanya manipulasi digital,” sebut Roy.
Selain itu, Roy juga menyebutkan bahwa ijazah milik Jokowi dengan nomor 1120 tidak sinkron dengan ijazah lain dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan nomor 1115 hingga 1117.
“Kami membandingkan dengan ijazah milik Frono Jiwo (1115), almarhum Hari Mulyono (1116), dan Sri Murtiningsih (1117). Semuanya punya format seragam, sementara ijazah Jokowi menyimpang,” tambahnya.
Klaim Ketidaksesuaian Pas Foto
Roy juga mengklaim bahwa hasil face comparison menunjukkan bahwa pas foto dalam ijazah Jokowi justru cocok dengan sosok lain bernama Dumatno Budi Utomo.
“Hasil pencocokan wajah justru menunjukkan kemiripan dengan Dumatno, bukan Jokowi,” klaim Roy tanpa menjelaskan sumber data pembanding.
Sorotan terhadap Nama Profesor dan Skripsi
Roy menyinggung pula pencantuman nama Prof. Ahmad Soemitro dalam ijazah Jokowi, yang menurutnya belum sah sebagai guru besar pada saat itu. Hal lain yang dianggap janggal adalah tidak ditemukannya lembar pengujian dalam skripsi Jokowi.
“Lembar pengujian itu krusial untuk kelulusan skripsi. Tapi dalam dokumen yang kami peroleh, lembar itu tidak ada. Bahkan Prof Mening selaku pihak kampus pun mengaku bingung,” jelas Roy.
Ia menyimpulkan bahwa jika skripsi cacat, maka kelulusan pun tidak sah, dan akibatnya ijazah dianggap tidak valid.
Pernyataan Ahli Forensik Digital
Ahli forensik digital, Dr. Rismon Hasiholan Sianipar, juga turut hadir dalam gelar perkara tersebut. Ia menegaskan pentingnya Bareskrim membuka hasil uji forensik secara transparan.
“Kami harap Bareskrim bisa mengklarifikasi secara ilmiah metode uji forensik yang sudah dilakukan. Publik berhak tahu prosedurnya,” ucap Rismon.
BACA JUGA: Pj Gubernur Sumut Ingatkan Lulusan PT Agar Tidak Cuma Andalkan Ijazah
Gelar Perkara Khusus dan Proses Hukum
Gelar perkara khusus ini merupakan respons atas laporan dan desakan berbagai pihak yang mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan Jokowi. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait hasil gelar perkara tersebut.
Isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sempat mencuat sejak beberapa tahun lalu, namun belum pernah naik ke tingkat penyelidikan lebih lanjut secara terbuka. Kehadiran Roy Suryo dan TPUA ini pun kembali menghidupkan perdebatan soal transparansi dan integritas pejabat publik.
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi kini berada di tangan pihak berwenang untuk diverifikasi secara objektif dan ilmiah. Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja dengan profesional dan terbuka agar tidak muncul spekulasi liar yang bisa mengganggu stabilitas politik nasional. (KSC)








