KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan gelar perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Langkah ini diambil setelah pemeriksaan ratusan saksi dan sejumlah ahli rampung dilakukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pihak penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk waktu pelaksanaan gelar perkara.
BACA JUGA: KI Pusat Gelar Sidang Sengketa Informasi Soal Ijazah Jokowi, ANRI Disebut Tak Kuasai Dokumen Asli
“Penyidik berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan sejak tahap awal, mulai dari pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) hingga persiapan proses penuntutan,” jelas Brigjen Pol. Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/25).
Brigjen Pol. Ade Ary menambahkan, gelar perkara ini menjadi momen penting untuk menilai seluruh fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Pada tahap ini, akan ditentukan apakah bukti permulaan sudah cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut.
BACA JUGA: Demokrat Bantah Isu Ijazah Jokowi, Tegaskan Hubungan Harmonis SBY dan Jokowi
Langkah gelar perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat status Presiden Jokowi yang saat ini masih menjabat. Polda Metro Jaya memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.








