Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Roy Suryo sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Roy Suryo sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan perdana Roy Suryo akan digelar pada Kamis, 13 November 2025.

“Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim, terjadwal Kamis 13 November 2025,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

Selain Roy Suryo, polisi juga memanggil beberapa tersangka lain dalam kasus yang sempat menjadi perhatian publik nasional. “Ada Pak Rismon dan Bu Tifauzia juga,” tambah Budi.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster Pertama (5 Tersangka): ES, KTR, MRF, RE dan DHL Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Roy Suryo Sindir Cerita KKN Jokowi di Reuni UGM: “Hanya Narasi, Tak Ada Nilai Tanpa Bukti”

Klaster Kedua (3 Tersangka): RS (Roy Suryo), RHS dan TT. Tersangka pada klaster kedua dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Menanggapi status barunya sebagai tersangka, Roy Suryo memilih bersikap tenang. Ia mengaku menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

“Status tersangka itu harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja. Ini bagian dari proses hukum. Nanti masih ada tahap terdakwa, baru terpidana kalau memang terbukti,” kata Roy di kawasan Bareskrim Polri.

Roy juga mengajak tujuh tersangka lain untuk tetap kuat menghadapi proses hukum ini.

“Saya menyerahkan semuanya ke kuasa hukum, dan saya mengajak tujuh orang lainnya tetap tegar. Ini perjuangan kita bersama rakyat Indonesia untuk menegakkan kebenaran atas dokumen publik, bukan untuk dikriminalisasi,” tegasnya.

Sementara itu, dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, mengaku berserah diri dan siap menghadapi proses hukum.

“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

dr. Tifa menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. “Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini, kebenaran akan terungkap. Selanjutnya saya menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukum,” pungkasnya.

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi telah menarik perhatian luas di media sosial dan publik sejak awal 2024. Sejumlah pihak menuding adanya kejanggalan dalam dokumen akademik Jokowi, namun pihak Istana dan berbagai lembaga pendidikan resmi telah membantah tudingan tersebut dengan bukti validasi ijazah.

Kini, proses hukum terhadap para penyebar tuduhan tersebut menjadi babak baru dalam upaya menegakkan hukum di ranah digital dan menjaga integritas informasi publik. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait