PN Binjai Catat Peningkatan Penanganan Perkara Sepanjang 2025, Fokus pada Keadilan Restoratif

N Binjai Catat Peningkatan Penanganan Perkara Sepanjang 2025, Fokus pada Keadilan Restoratif
Humas PN Binjai, Ulwan Maluf SH MH (foto: kliksumut.com/Dody Ariandi)

KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas IB, yang berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Medan, mencatat capaian signifikan dalam penanganan perkara sepanjang tahun 2025. Sepanjang tahun ini, PN Binjai berhasil memeriksa, mengadili, dan memutus berbagai kasus pidana maupun perdata dengan peningkatan jumlah perkara dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data resmi, PN Binjai menangani 388 perkara pidana, meningkat tujuh perkara dibandingkan 2024. Kasus pidana yang paling sering ditangani adalah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, diikuti pencurian, penganiayaan, dan pembunuhan. Uniknya, dalam beberapa perkara pidana, majelis hakim PN Binjai juga menerapkan pendekatan keadilan restoratif, menekankan pemulihan kondisi korban serta memperkuat konsep pemidanaan modern yang lebih humanis.

BACA JUGA: Catatan Akhir Tahun 2025: Korupsi di Sumut, PNS Jadi Aktor Paling Dominan

Di sektor perdata, PN Binjai menerima dan mengadili 78 perkara gugatan, dengan dominasi gugatan perbuatan melawan hukum, wanprestasi, dan perceraian. Sementara itu, perkara perdata permohonan tercatat 83 kasus, mayoritas terkait penetapan perbaikan nama, pencatatan perkawinan terlambat, serta pencatatan akta kematian terlambat.

Humas PN Binjai, Ulwan Maluf, SH, MH, menyatakan bahwa capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh aparatur pengadilan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum. “Kami berkomitmen untuk selalu konsisten menyelenggarakan peradilan yang bersih, profesional, dan berintegritas di tahun 2026,” tegas Ulwan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kisruh Putusan Ringan, PN Binjai: BAP Residivis Narkotika Urusan Kejaksaan

Dengan capaian ini, PN Binjai menunjukkan keseriusannya dalam menghadirkan keadilan yang cepat, tepat, dan manusiawi, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Sumatera Utara. (KSC)

REPORTER: Dody Ariandi

Pos terkait