Catatan Akhir Tahun 2025: Korupsi di Sumut, PNS Jadi Aktor Paling Dominan

Catatan Akhir Tahun 2025: Korupsi di Sumut, PNS Jadi Aktor Paling Dominan
CATATAN KORUPSI DI SUMUT 2025: Korupsi di Sumatera Utara 2025 didominasi PNS, dengan kerugian negara mencapai Rp117,4 miliar. Pemerintah diingatkan tidak boleh setengah hati. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Persoalan korupsi di Sumatera Utara sepanjang tahun 2025 kembali menjadi sorotan tajam. Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi dan Demokrasi Rakyat (SAHdaR) mencatat Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi aktor paling dominan dalam kasus korupsi yang masuk ranah persidangkan di wilayah ini.

Berdasarkan Catatan Akhir Tahun 2025 SAHdaR, sepanjang Januari hingga 29 Desember 2025 terdapat 56 PNS yang terlibat sebagai terdakwa korupsi. Angka ini semakin menambah daftar panjang keterlibatan aparatur negara dalam praktik korupsi. Sejak tahun 2016 hingga 2024, SAHdaR mencatat total 473 PNS terseret kasus serupa.

Data Berbasis Persidangan Tipikor Medan

Koordinator Peneliti SAHdaR, Hidayat Chaniago, menjelaskan bahwa data tersebut diperoleh melalui penelitian dan pemantauan langsung terhadap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, serta pengamatan dari berbagai pemberitaan media.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Puji Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Penanganan Korupsi dan Penertiban Hutan

“Temuan ini menunjukkan bahwa PNS sebagai abdi negara belum maksimal menjalankan fungsi strategisnya sebagai tulang punggung birokrasi dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government),” ujar Hidayat dalam keterangannya.

Pejabat Utama Belum Tersentuh

Selain dominasi PNS, SAHdaR juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Dalam sejumlah perkara yang disidangkan, aparat penegak hukum dinilai belum menyentuh pejabat utama di lingkungan pemerintahan yang seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Kondisi ini memperlihatkan adanya celah besar dalam sistem akuntabilitas pemerintahan,” tambah Hidayat.

BACA JUGA: Penyidik Kejati Sumut Tahan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi “IK” Terkait Dugaan Korupsi Proyek Smartboard SMP Tahun 2024

Bacaan Lainnya

Tren Korupsi Meningkat dan Mengkhawatirkan

Hasil penelitian SAHdaR menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di Sumatera Utara telah mencapai titik krusial. Sepanjang tahun 2025, tercatat 172 register perkara, dengan 89 kasus korupsi dan 177 terdakwa.

Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 153 register perkara, 72 kasus, dan 158 terdakwa. Peningkatan ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan korupsi masih terus berulang dengan pola yang relatif sama.

Sebaran Aktor Korupsi 2025

SAHdaR merinci sebaran pelaku korupsi dari unsur penyelenggara negara sebagai berikut: PNS: 56 orang, Kepala Desa: 34 orang, Pegawai Kantor Desa: 11 orang, Pegawai BUMN: 8 orang, Pegawai BUMD: 4 orang, Anggota Polri: 1 orang, Kepala Daerah: 1 orang dan Tenaga Honorer Pemerintah: 1 orang

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard TA 2024, Tim Penyidik Kejati Sumut Kembali Geledah 3 Lokasi Berbeda di Jakarta

Sementara dari unsur swasta dan masyarakat umum: Rekanan/Penyedia: 29 orang, Masyarakat Umum: 14 orang, Wiraswasta: 14 orang, Karyawan Swasta: 2 orang, dan Konsultan Pengawas: 2 orang

Kerugian Negara Capai Rp117,4 Miliar

Dari seluruh kasus korupsi yang disidangkan pada 2025, SAHdaR mencatat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp117,4 miliar. Meski angka ini menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp1 triliun, praktik korupsi masih tergolong masif.

Selain itu, terdapat temuan uang suap serta hasil pemerasan atau pungutan liar (pungli) sebesar Rp103,7 miliar dari 7 perkara.

Mayoritas Kasus Kategori Ringan

Dari klasifikasi perkara, SAHdaR menemukan: 50 kasus kategori ringan, 27 kasus kategori sedang dan 5 kasus kategori paling ringan.

BACA JUGA: Kejati Sumut Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Kasus Korupsi Kredit Rp3 Miliar


Dominasi kasus skala kecil hingga menengah mencerminkan bahwa upaya pemberantasan korupsi masih belum menyentuh akar persoalan.

Pemerintah  Jangan Setengah Hati

SAHdaR menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan perbaikan menyeluruh di berbagai sektor, terutama dalam pengawasan internal birokrasi dan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Pemerintah tidak boleh setengah hati dalam menyelesaikan masalah korupsi. Korupsi adalah kejahatan serius yang merusak sendi bangsa dan negara,” tutup Hidayat Chaniago. (KSC)

Pos terkait