KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Sebanyak 127 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025. Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Binjai, Wawan Irawan, bersama jajaran pada Kamis, 25 Desember 2025.
Remisi Natal merupakan bentuk pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemberian remisi ini menjadi bagian dari upaya pembinaan sekaligus wujud kepedulian negara terhadap warga binaan pada momentum keagamaan.
Kalapas Binjai Wawan Irawan menegaskan bahwa seluruh penerima remisi telah melalui proses verifikasi sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025, Masa Hukuman Berkurang Satu Bulan
“Pemberian remisi pada momentum Natal turut menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif, sekaligus membantu mengurangi tingkat kepadatan di lapas maupun lembaga pembinaan khusus anak,” ujar Wawan, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, pengurangan masa pidana tidak hanya memberikan semangat dan harapan baru bagi warga binaan, tetapi juga menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku baik dan meningkatkan kesadaran hukum selama menjalani masa pidana.
Wawan juga berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai sumber motivasi untuk terus berada di jalan Tuhan dan memperbaiki diri. Hal tersebut sejalan dengan tema Natal 2025, “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga.”
BACA JUGA: Lapas Sibolga Berikan Remisi Khusus Natal untuk 203 WBP
“Dari total 127 warga binaan yang menerima remisi Natal, dua orang di antaranya langsung bebas,” ungkapnya.
Pemberian remisi Natal 2025 ini diharapkan mampu mendorong seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk terus menjaga sikap dan perilaku positif, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah bebas nanti. (KSC)
REPORTER: Dody Ariandi








