Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025, Masa Hukuman Berkurang Satu Bulan

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025, Masa Hukuman Berkurang Satu Bulan
Putri Candrawathi (foto/ist)

KLIKSUMUT.COM | TANGERANG – Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, mendapatkan remisi khusus Natal 2025 selama satu bulan. Remisi tersebut diberikan saat Putri menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.

Kepala Humas Lapas Kelas IIA Tangerang, Ratmin, menjelaskan bahwa remisi Natal diberikan kepada warga binaan beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk Bu Putri Candrawathi, mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan,” ujar Ratmin kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Ratmin menerangkan, remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan, menyesuaikan dengan agama yang dianut masing-masing warga binaan.

BACA JUGA:Pemerintah Berharap Kasus Brigadir J Jadi Babak Baru Polri yang Bersih

Bacaan Lainnya

“Remisi khusus Natal diberikan bagi yang beragama Kristen atau Katolik. Pada prinsipnya semua agama bisa mendapatkan remisi, asalkan bertepatan dengan hari raya masing-masing,” jelasnya.

Selama menjalani masa hukuman, Putri Candrawathi dinilai aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas. Kegiatan tersebut meliputi pembinaan keterampilan hingga kegiatan keagamaan.

“Seperti biasanya, namun pada bulan Desember belakangan ini Bu Putri cukup sibuk mengikuti kegiatan gereja,” ungkap Ratmin.

Selain Putri Candrawathi, Lapas Kelas IIA Tangerang juga memberikan remisi khusus Natal 2025 kepada 25 narapidana lainnya.

BACA JUGA: 25 Narapidana Kristiani di Lapas Kelas I Madiun Dapat Remisi Khusus Natal 2025

Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan narapidana kasus pidana umum, sementara 17 orang lainnya adalah narapidana kasus pidana khusus.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak warga binaan sekaligus dorongan agar narapidana terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait