KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk seluruh SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Tersangka berinisial IK, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi tahun 2024, resmi ditahan, Kamis, (4/12/2025).
Informasi tersebut disampaikan Kajati Sumut Herli Siregar, melalui Plt. Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, SH., MH. Dalam rilis resminya, Indra menjelaskan bahwa penetapan IK sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari proses hukum sebelumnya, di mana Kejati Sumut sudah lebih dulu menahan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Menurut hasil penyidikan, IK diduga kuat terlibat langsung dalam proses pengadaan 93 unit Smartboard merek ViewSonic yang dibeli melalui sistem e-Katalog dari perusahaan reseller PT G.E.E.P.
Indra menjelaskan bahwa IK bertindak sebagai: Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dalam kapasitas tersebut, IK diduga sengaja tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam proyek bernilai besar tersebut.
Terhadap IK, penyidik menerapkan sangkaan pelanggaran: Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal tersebut memberikan ancaman pidana berat bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rangkaian penyidikan, Kejati Sumut menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 4 Desember 2025.
IK kemudian ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka: melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau dan mengulangi perbuatannya.
Indra menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidik masih dan akan terus bekerja. Tidak menutup kemungkinan, bila ditemukan bukti yang cukup, tindakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang diduga terlibat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik mengingat proyek smartboard tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran digital di sekolah-sekolah, namun justru diduga menjadi ladang korupsi. (KSC)
TIM REDAKSI








