REPORTER: Dody Ariandi
KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Dugaan kejanggalan dalam perkara narkotika dengan terdakwa Mahendra dan Herwinsyah mencuat ke publik usai status residivis yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak tercantum dalam dakwaan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar soal integritas proses penegakan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Binjai.
Kepala Humas PN Binjai, Mukhtar, ketika dikonfirmasi KLIKSUMUT.OM pada Selasa (30/7/2025) pukul 10.51 WIB, menegaskan bahwa urusan dakwaan merupakan tanggung jawab penuh dari pihak kejaksaan.
“Kalau berkaitan dengan dakwaan, itu memang dari kejaksaan. Kami di pengadilan tidak bisa mengubahnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Aktivis Narkoba Sesalkan Vonis Ringan Residivis Narkoba di PN Binjai, Diduga Ada Permainan Hukum
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, Paulus Milvion Meliala, S.H. Dalam konfirmasi sebelumnya kepada KLIKSUMUT.COM, Paulus justru mengatakan bahwa penentuan keberadaan status residivis dalam perkara adalah ranah kewenangan pengadilan.
“Kami hanya menyampaikan fakta berdasarkan BAP, termasuk status residivis terdakwa. Selanjutnya menjadi wewenang pengadilan,” tegas Paulus sambil menunjukkan BAP yang menyatakan terdakwa adalah residivis.
Tidak Ada Pemberatan Hukum dalam Putusan
Dalam putusan yang dibacakan, Majelis Hakim PN Binjai yang diketuai Baktiar dengan anggota Diana Gultom dan Fadel Pardamean Batee memvonis terdakwa berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, yang menjadi sorotan adalah absennya unsur pemberatan terhadap terdakwa yang berstatus residivis.
Padahal, dalam konteks hukum pidana, status residivis seharusnya menjadi pertimbangan dalam pemberatan hukuman. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa majelis hakim lebih mengacu pada dakwaan semata, bukan pada fakta-fakta yang termuat dalam BAP.
“Biasanya BAP dari kepolisian turut diperiksa oleh hakim. Tapi hakim terikat pada dakwaan. Kalau tidak termuat dalam dakwaan, biasanya tidak bisa dijadikan dasar pemberatan,” jelas Mukhtar lagi.
Dugaan “Pengurusan Kasus” Bernilai Ratusan Juta?
Dugaan lebih lanjut soal adanya “pengurusan kasus” bernilai ratusan juta rupiah pun mencuat ke permukaan. Namun Mukhtar menegaskan bahwa pengadilan saat ini sangat ketat dalam menyikapi isu semacam itu.
“Setahu saya sekarang ini pengadilan sangat ketat, apalagi menyangkut dugaan pengurusan hukum. Kalau memang ada, tanya langsung saja ke Ketua Majelis Hakim,” katanya.
Ketua Majelis Hakim, menurutnya, akan memutuskan berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, bukan sekadar opini atau asumsi.
Meski terdakwa divonis bersalah, absennya status residivis dan tidak adanya pemberatan hukuman memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah hakim memang benar hanya terikat pada dakwaan? Ataukah ada permainan lain di balik layar persidangan?
BACA JUGA: Ketua PN Binjai Bungkam, Residivis Narkoba Divonis Ringan
Sebelumnya, Aktivis Anti Narkotika, Rion Arios, S.H., M.H, menyesalkan vonis ringan yang dijatuhkan kepada HS dalam sidang putusan pada 11 Juni 2025 lalu. Ia menilai bahwa penanganan perkara ini menyimpan sejumlah kejanggalan, terutama mengingat status HS sebagai residivis kasus narkoba.
“Kami mencium adanya keanehan dalam vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. HS ini jelas residivis. Ia pernah divonis 15 tahun oleh PN Medan pada 15 September 2015, namun kali ini hanya dihukum 8 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Ini mencurigakan,” tegas Rion yang juga menjabat Sekretaris Granat Kota Medan tersebut kepada KLIKSUMUT.COM, Senin (21/7/2025) yang lalu.
Menurut Rion, sesuai data yang dikumpulkannya, Majelis hakim yang memutus perkara tersebut terdiri dari Bakhtiar, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Diana Gultom, S.H. dan Fadel Pardamean Batee, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Eridawati, S.H., M.H. selaku panitera pengganti. Sementara dari pihak penuntut umum yang sebelumnya menuntut selama 8 tahun yaitu JPU Paulus Milvion Meliala, S.H, dan sementara terdakwa didampingi penasihat hukum Candoro Tua Manik, S.H. dan Rekan.
Rion mengungkapkan bahwa dalam berkas terdahulu, saat HS divonis 15 tahun oleh PN Medan, barang bukti yang disita justru lebih ringan dan lebih sedikit dibandingkan kasus di PN Binjai. Namun ironisnya, hukuman yang diterima residivis itu jauh lebih ringan, yaitu 8 tahun.
“Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya Buku II Bab XXXI, sudah jelas diatur tentang hukuman terhadap residivis. Seharusnya pengadilan lebih tegas dengan pemberatan, bukan malah memberikan keringanan kepada pelaku kambuhan,” tambahnya kecewa dan jadi semakin pesimis negara Republik Indonesia mampu memberantas narkoba.
Granat menduga kuat ada upaya negosiasi pasal dalam proses persidangan, sehingga vonis terhadap HS menjadi lebih ringan dari semestinya. Rion bahkan menyebut ada indikasi praktik jual beli pasal oleh oknum tertentu yang terlibat dalam proses hukum di PN Binjai.
“Kami menengarai adanya permainan oknum di balik vonis ini. Pasal-pasal dijualbelikan untuk meringankan hukuman pelaku. Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap proses peradilan kasus ini,” tegas Rion.
Seruan Evaluasi dan Transparansi
Kasus ini menambah deretan kontroversi di lingkungan peradilan, khususnya dalam penanganan perkara narkoba. Sebagai organisasi yang konsisten memerangi peredaran gelap narkotika, Granat meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara ini.
“Jika kepercayaan publik terhadap peradilan terus tergerus karena vonis yang tidak adil, maka pemberantasan narkoba akan semakin sulit dilakukan,” pungkas Rion.
Granat juga menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawasi potensi suap atau praktik curang dalam proses penegakan hukum, terutama di wilayah yang dianggap rawan intervensi, seperti dalam kasus HS ini. (KSC)








