LBH Medan Soroti Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo oleh Eks Kapolri Listyo Sigit, Desak Reformasi Polri Total

25 Jenderal Bintang Tiga Masuk Bursa Calon Kapolri, Siapa Paling Berpeluang?
Mabes Polri. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di Indonesia mendapat sorotan serius dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Lembaga tersebut menilai perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri bukan sekadar persoalan dugaan tindak pidana penyadapan, tetapi juga menyangkut ancaman terhadap hak konstitusional dan privasi warga negara.

Dalam siaran pers tertanggal 3 November 2026, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH., menyampaikan bahwa dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak (illegal access), hingga penghapusan dokumen elektronik yang diduga melibatkan Listyo Sigit dan sejumlah jenderal Polri harus diusut secara menyeluruh.

LBH Medan bahkan menduga perkara tersebut memiliki dimensi yang lebih serius, yakni dugaan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 juncto Pasal 193 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: LBH Medan Duga Kematian Winda Lorenza Gowasa Bukan Bunuh Diri, Desak Pengusutan Transparan

Menurut LBH Medan, dugaan perbuatan tersebut perlu dilihat bukan hanya dari aspek pidana, tetapi juga dari perspektif perlindungan hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan supremasi hukum.

LBH Medan menegaskan, apabila nomor telepon Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan diduga dapat menjadi sasaran penyadapan tanpa prosedur hukum, maka persoalan tersebut patut menjadi perhatian serius bagi seluruh masyarakat.

Sebab, tindakan penyadapan tanpa dasar hukum berpotensi mengancam hak privasi setiap warga negara.

LBH Medan merujuk Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.

Bacaan Lainnya

Konstitusi juga menjamin hak setiap orang untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan dalam menjalankan hak asasinya.

Atas dasar itu, LBH Medan memandang dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak boleh hanya diperlakukan sebagai persoalan internal kepolisian.

Menurut lembaga bantuan hukum tersebut, penyelidikan harus mampu mengungkap siapa yang memerintahkan penyadapan, siapa yang menerima hasil penyadapan, serta siapa saja yang menjadi target tindakan tersebut.

Lebih jauh, LBH Medan menilai perkara yang menyeret mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi Polri tersebut merupakan fenomena puncak gunung es dari persoalan struktural dan kultural di tubuh institusi kepolisian.

LBH Medan menyebut, selama satu dekade terakhir, berbagai elemen masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil telah menyuarakan perlunya reformasi Polri secara menyeluruh.

Desakan tersebut muncul seiring berbagai kritik terhadap pelaksanaan tugas kepolisian, mulai dari dugaan tindakan represif dalam pengamanan aksi masyarakat dan mahasiswa, kriminalisasi warga, keterlibatan dalam politik praktis, korupsi, hingga penyalahgunaan kewenangan.

LBH Medan juga menyoroti pembentukan tim percepatan reformasi Polri oleh Presiden Prabowo yang sebelumnya diharapkan mampu membawa perubahan mendasar terhadap institusi kepolisian.

Namun, menurut LBH Medan, tuntutan reformasi tersebut belum menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Karena itu, kasus dugaan penyadapan ilegal ini dinilai harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan institusi Polri, baik dari sisi struktural maupun kultural.

LBH Medan menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang menyeret Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk prinsip perlindungan HAM sebagaimana dijamin UUD 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Melalui siaran pers tersebut, LBH Medan menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kapolri.

Pertama, mendesak Kapolri mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut secara profesional, akuntabel, dan transparan kepada publik. Pengusutan harus mengungkap pihak yang memerintahkan penyadapan, pihak yang menerima hasil penyadapan, serta seluruh pihak yang diduga menjadi korban penyadapan ilegal.

BACA JUGA: LBH Medan Kritik Kenaikan Tukin TNI dan Kemenhan, Sebut Guru Kembali Diabaikan Pemerintah

Kedua, mendesak Kapolri segera melaksanakan reformasi Polri secara total, baik secara struktural maupun kultural, sebagaimana yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat.

Ketiga, meminta Kapolri menghentikan segala bentuk penyadapan ilegal terhadap masyarakat karena tindakan tersebut berpotensi melanggar hak privasi dan hak konstitusional warga negara.

LBH Medan menyatakan bahwa penanganan kasus ini harus menjadi bagian dari upaya memperkuat supremasi hukum, perlindungan HAM, demokrasi, serta kebebasan masyarakat sipil.

Menurut LBH Medan, reformasi Polri tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan kebijakan atau pergantian pejabat, tetapi harus menyentuh sistem pengawasan, akuntabilitas, budaya organisasi, dan penegakan hukum di lingkungan kepolisian.

Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut diharapkan dapat diusut secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan mengetahui sejauh mana dugaan penyalahgunaan kewenangan terjadi. (KSC)

Pos terkait