KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Keputusan mengejutkan kembali datang dari Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Seorang residivis narkoba berinisial HS (40), yang sebelumnya pernah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara di PN Medan, kini hanya divonis 8 tahun penjara oleh PN Binjai dalam perkara terbaru yang menyeret namanya. Vonis ini memantik kritik keras dari aktivis Gerakan Anti Narkoba (Granat), yang menyebut adanya kejanggalan dalam proses hukum.
Aktivis Anti Narkotika, Rion Arios, S.H., M.H, menyesalkan vonis ringan yang dijatuhkan kepada HS dalam sidang putusan pada 11 Juni 2025 lalu. Ia menilai bahwa penanganan perkara ini menyimpan sejumlah kejanggalan, terutama mengingat status HS sebagai residivis kasus narkoba.
BACA JUGA: Polda Sumut Jajaran Mutasi Perwira, Kapolsek Medan Tembung dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Diganti
“Kami mencium adanya keanehan dalam vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. HS ini jelas residivis. Ia pernah divonis 15 tahun oleh PN Medan pada 15 September 2015, namun kali ini hanya dihukum 8 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Ini mencurigakan,” tegas Rion yang juga menjabat Sekretaris Granat Kota Medan tersebut kepada KLIKSUMUT.COM, Senin (21/7/2025).
Menurut Rion, sesuai data yang dikumpulkannya, Majelis hakim yang memutus perkara tersebut terdiri dari Bakhtiar, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Diana Gultom, S.H. dan Fadel Pardamean Batee, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Eridawati, S.H., M.H. selaku panitera pengganti. Sementara dari pihak penuntut umum yang sebelumnya menuntut selama 8 tahun yaitu JPU Paulus Milvion Meliala, S.H, dan sementara terdakwa didampingi penasihat hukum Candoro Tua Manik, S.H. dan Rekan.
Rion mengungkapkan bahwa dalam berkas terdahulu, saat HS divonis 15 tahun oleh PN Medan, barang bukti yang disita justru lebih ringan dan lebih sedikit dibandingkan kasus di PN Binjai. Namun ironisnya, hukuman yang diterima residivis itu jauh lebih ringan, yaitu 8 tahun.
“Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya Buku II Bab XXXI, sudah jelas diatur tentang hukuman terhadap residivis. Seharusnya pengadilan lebih tegas dengan pemberatan, bukan malah memberikan keringanan kepada pelaku kambuhan,” tambahnya kecewa dan jadi semakin pesimis negara Republik Indonesia mampu memberantas narkoba.
Granat menduga kuat ada upaya negosiasi pasal dalam proses persidangan, sehingga vonis terhadap HS menjadi lebih ringan dari semestinya. Rion bahkan menyebut ada indikasi praktik jual beli pasal oleh oknum tertentu yang terlibat dalam proses hukum di PN Binjai.
“Kami menengarai adanya permainan oknum di balik vonis ini. Pasal-pasal dijualbelikan untuk meringankan hukuman pelaku. Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap proses peradilan kasus ini,” tegas Rion.
Sementara itu, saat KLIKSUMUT.COM mencoba meminta klarifikasi dari Sekretaris Pengadilan Negeri Binjai, Chairul Abdillah, S.E, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau komentar.
BACA JUGA: Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Narkoba di Apartemen Mewah Medan, Omzet Capai Rp1,5 Miliar Per Hari
Seruan Evaluasi dan Transparansi
Kasus ini menambah deretan kontroversi di lingkungan peradilan, khususnya dalam penanganan perkara narkoba. Sebagai organisasi yang konsisten memerangi peredaran gelap narkotika, Granat meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara ini.
“Jika kepercayaan publik terhadap peradilan terus tergerus karena vonis yang tidak adil, maka pemberantasan narkoba akan semakin sulit dilakukan,” pungkas Rion.
Granat juga menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawasi potensi suap atau praktik curang dalam proses penegakan hukum, terutama di wilayah yang dianggap rawan intervensi, seperti dalam kasus HS ini. (KSC)








