KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus mencengangkan: sebuah pabrik rumahan pembuat liquid vape ilegal mengandung narkotika golongan I beroperasi secara tersembunyi di apartemen mewah kawasan Kesawan, Medan Barat. Ini menjadi kasus pertama di Indonesia yang menjadikan vape sebagai media penyebaran narkoba berbahaya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyebutkan, pabrik tersebut memproduksi ribuan cartridge vape dengan kandungan zat epilon dan NTF jenis PFBP serta PV8, yang semuanya termasuk dalam narkotika golongan I.
BACA JUGA: Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolres dan Pamen di Polda Sumut, Ini Daftar Lengkapnya
“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi ancaman serius terhadap generasi muda. Pabrik ini telah memproduksi ribuan cartridge yang akan diedarkan di Sumut dan sekitarnya, dengan potensi nilai edar mencapai Rp300 miliar,” tegas Irjen Whisnu, Senin (30/6/2025).
Modus Canggih di Balik Apartemen Mewah
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, apartemen tersebut disulap menjadi tiga gudang tersembunyi. Salah satu gudang digunakan untuk mencampur bahan narkotika dengan pelarut kimia, yang kemudian dimasak dan dikemas dalam cartridge bermerek palsu menggunakan alat canggih dan hologram palsu.
“Setiap paket dijual dengan harga Rp5 juta. Dalam satu hari, dua tersangka bisa memproduksi 300 cartridge, menghasilkan omzet harian sekitar Rp1,5 miliar. Total sudah 3.000 cartridge mereka hasilkan,” ungkap Calvijn.
Calvijn menambahkan, tersangka sempat gagal dalam delapan percobaan awal sebelum berhasil menciptakan formula di percobaan kesembilan. Produksi diketahui telah berjalan selama dua bulan, dan enam kali distribusi berhasil mereka lakukan sebelum penggerebekan dilakukan.
Ditangkap Saat Antar Pesanan, Barang Bukti Melimpah
Penggerebekan dilakukan saat kedua tersangka hendak mengantarkan dua paket pesanan ke pelanggan. Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti seperti: Ribuan cartridge siap edar, Sisa bahan baku narkotika cair, Alat pencampur dan pemanas, Mesin pengisi liquid vape, Ratusan kemasan bermerek palsu, Hologram dan stiker palsu dan Rekaman CCTV aktivitas tersangka.
Dua pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Salah satu dari mereka lebih dulu menghuni apartemen dan memulai produksi secara mandiri. Karena kewalahan, ia merekrut rekannya untuk membantu proses pencampuran hingga pengemasan.
“Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba dengan modus-modus baru. Berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras tim di lapangan, kita berhasil menyelamatkan ribuan nyawa dari ancaman liquid vape narkotika,” ujar Kombes Calvijn.
BACA JUGA: HUT ke-79 Bhayangkara, Gubernur Sumut Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Ancaman Hukum Berat dan Peringatan untuk Masyarakat
Polda Sumut menegaskan akan menjerat para pelaku dengan pasal berlapis terkait narkotika dan produksi ilegal, yang dapat berujung pada hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, mengingat skala produksi dan dampak sosialnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap vape yang dijual bebas, terutama yang tidak memiliki izin resmi atau kemasan mencurigakan.
“Kami meminta masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tanpa peran aktif warga, jaringan semacam ini sulit diberantas,” pungkas Kapolda Whisnu. (KSC)








