KLIKSUMUT.COM | BINJAI ~ Sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangani 241 kasus tindak pidana narkotika, satu perkara lebih rendah dari pada tahun sebelumnya mencapai 242 kasus.
Penurunan ini juga tercermin pada jumlah tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menjelaskan meski hanya selisih satu perkara, penurunan lebih mencolok terlihat pada jumlah tersangka yang dilimpahkan ke pihak JPU.
BACA JUGA: BNN Kota Binjai Tutup Tahun 2025 dengan Capaian Anggaran 89,79% dan Pemetaan Titik Rawan Narkoba
“Sepanjang 2025, sebanyak 263 pelaku narkotika dari berbagai jenis telah menjalani tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Binjai. Sedangkan pada 2024, jumlah tersangka yang kita limpahkan mencapai 279 orang,” paparnya.
Penurunan Jumlah Tersangka dan Barang Bukti
Polres Binjai merilis data jumlah tersangka narkotika tahun 2025 turun menjadi 263 orang, dari 279 orang pada 2024. Penurunan ini menunjukkan tren penurunan penindakan di wilayah Binjai.
Penurunan lebih signifikan terlihat pada jumlah barang bukti. Barang bukti sabu berkurang dari 6.337,66 gram (6,3 kg) pada 2024 menjadi 3.441,42 gram (3,4 kg) pada 2025.
Demikian juga dengan barang bukti ekstasi turun dari 3.832 butir menjadi 1.999,25 butir, sementara ganja mengalami penurunan drastis dari 23.156,32 gram menjadi 2.044,91 gram.
Polres Binjai telah menyerahkan seluruh barang bukti kepada jaksa sebagai bagian dari proses pemberkasan dan pelimpahan perkara. (KSC)
REPORTER: Dody Ariandi








