Pemerintah Percepat Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

Pemerintah Percepat Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI sebagai tindak lanjut kunjungan kerja reses di Daerah Istimewa Yogyakarta

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menegaskan komitmennya dalam mempercepat pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Upaya ini difokuskan pada penguatan kompensasi, perluasan jaminan sosial, serta penanganan terpadu lintas lembaga.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI sebagai tindak lanjut kunjungan kerja reses di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 23–27 Februari 2026. Dalam kunjungan itu, sorotan utama tertuju pada pentingnya akses layanan kesehatan dan penguatan ekonomi bagi korban.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi HAM, Fitra Arsil, menegaskan bahwa pemerintah mengedepankan pendekatan konkret melalui mekanisme non-yudisial tanpa mengesampingkan jalur hukum.

“Pemulihan harus mampu mengembalikan hak korban secara adil dan bermartabat. Negara hadir memastikan perlindungan menyeluruh sekaligus mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang di masa depan,” ujar Fitra, Kamis (2/4/2026).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat mencakup genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pemerintah menegaskan bahwa proses yudisial tetap berjalan, namun pendekatan non-yudisial diprioritaskan untuk memberikan manfaat cepat bagi korban.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Puluhan Petani Bawang Karo Unjuk Rasa di Mapolda Sumut

“Pendekatan non-yudisial kami dorong agar korban tidak perlu menunggu proses hukum yang panjang untuk mendapatkan haknya,” tegas Fitra.

Pemerintah juga memperluas program jaminan sosial melalui kolaborasi dengan sejumlah lembaga, seperti BPJS Kesehatan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Program ini mencakup akses layanan kesehatan hingga dukungan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan korban.

Namun demikian, sejumlah tantangan masih dihadapi, terutama terkait pemutakhiran data korban dan belum meratanya kepemilikan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM).

Sebagai solusi, pemerintah menargetkan penyusunan satu data nasional korban pelanggaran HAM berat rampung pada Juni 2026. Data terintegrasi ini akan menjadi basis utama dalam perumusan kebijakan lintas kementerian dan lembaga.

“Tanpa data yang terintegrasi, pemenuhan hak korban tidak akan tepat sasaran. Satu data menjadi kunci agar seluruh kebijakan benar-benar menjangkau korban yang berhak,” jelas Fitra.

BACA JUGA: Vonis Bebas Amsal Sitepu di Kasus Korupsi Video Desa Karo: Hakim Tegaskan Tak Ada Unsur Melawan Hukum

Selain itu, pemerintah mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam verifikasi data, pembentukan desk nasional penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan.

RDP tersebut juga melibatkan berbagai lembaga strategis, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kementerian HAM, sebagai bagian dari sinergi nasional.

Pemerintah memastikan seluruh korban mendapatkan haknya tanpa terkecuali, sebagai bagian dari komitmen menghadirkan keadilan yang inklusif, menyeluruh, dan berkelanjutan. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait