KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4/2026). Putusan ini sekaligus menggugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama dua tahun.
Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” tegas hakim dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo yang dikerjakan oleh Amsal.
Padahal sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Karo menuduh Amsal menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 202.161.980 dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Namun, majelis hakim berpendapat bahwa tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara kuat di persidangan. Dengan demikian, seluruh dakwaan dinyatakan gugur.
Putusan bebas ini disambut haru oleh Amsal Christy Sitepu. Tangis bahagia pecah di ruang sidang, diiringi sorak dukungan dari para pengunjung yang hadir.
Hakim juga memerintahkan agar Amsal segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan nama baiknya.
- Respons Cepat Laporan 110, Satresnarkoba Polresta Jambi Gerebek Rumah Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Narkoba di Alam Barajo
- Berantas Sarang Narkoba, Polresta Jambi Gerebek Basecamp di Pulau Pandan, 6 Orang Diamankan
- Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Warga Sipil dan Seorang Letkol Ditahan
Sebelum putusan, Amsal sempat mendapatkan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Komisi III DPR RI. Permohonan tersebut diantar langsung oleh anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, yang juga bertindak sebagai penjamin.
Hinca menjelaskan bahwa penangguhan tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dan telah melalui mekanisme resmi di parlemen.
“Kami memastikan terdakwa tetap kooperatif dan hadir dalam persidangan hingga putusan,” ujar Hinca.
BACA JUGA: SMSI Sumut Kecam Keras Intimidasi Media oleh Oknum OKP di Pengadilan Negeri Medan
Ia bahkan menjemput langsung Amsal dari Rutan Tanjung Gusta Medan dan mengantarkannya kembali untuk menghadiri sidang putusan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut mengapresiasi putusan bebas tersebut. Ia menilai majelis hakim telah mengedepankan keadilan substantif dibanding sekadar pendekatan hukum formal.
Menurutnya, kasus ini sejak awal menuai perhatian publik karena menyangkut pekerjaan di sektor industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
“Kerja kreatif tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang fisik. Ada nilai subjektif yang lahir dari proses kreatif itu sendiri,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas, terutama bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Banyak pihak menilai kriminalisasi terhadap pekerjaan kreatif dapat berdampak negatif terhadap iklim industri.
Dalam salah satu rekomendasinya, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penegakan hukum harus mempertimbangkan karakteristik pekerjaan kreatif yang tidak selalu memiliki standar harga pasti.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait vonis bebas tersebut. Namun, pihak internal kejaksaan menyebut bahwa proses penangguhan merupakan kewenangan majelis hakim.
Terkait nilai kerugian negara, disebutkan adanya perbedaan pandangan mengenai komponen biaya seperti dubbing dan editing yang dinilai telah masuk dalam pembiayaan sebelumnya.
Pasca putusan, puluhan papan bunga terlihat menghiasi area Rutan Medan dan PN Tipikor Medan sebagai bentuk ucapan selamat atas kebebasan Amsal.
Dalam pernyataannya, Amsal menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya, termasuk DPR RI, majelis hakim, media, serta komunitas kreatif.
BACA JUGA: Oknum Polisi Terjerat Narkoba Divonis Hakim 6 Tahun, Terdakwa Nyatakan Pikir-pikir
“Kebebasan ini bukan hanya untuk saya, tetapi juga untuk para pekerja ekonomi kreatif di Indonesia,” ucapnya.
Vonis bebas Amsal Christy Sitepu menjadi preseden penting dalam penanganan perkara yang melibatkan sektor industri kreatif. Putusan ini menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang mempertimbangkan aspek substantif, khususnya dalam menilai nilai ekonomi dari karya kreatif.
Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas tentang batasan tindak pidana korupsi dalam proyek berbasis kreativitas, serta perlunya pemahaman yang lebih komprehensif dari aparat penegak hukum. (KSC)
TIM REDAKSI








